Berita Viral
Sosok 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Divonis Bebas, Ada Buzzer dan Jurnalis
Ini lah sosok 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi yang divonis bebas.
"Malah menjadi alarm bahaya bagi alam demokrasi, bila pers atau wartawan hanya terus-menerus memberitakan berita positif semata, karena pers terlahir sebagai alat penekan dan pengontrol demokrasi," kata Andi.
Majelis hakim menyoroti, konten jurnalistik yang dibuat oleh Tian Bahtiar sudah diproses melalui rapat direksi sehingga masih dalam ranah pers.
Jika isi kontennya dipermasalahkan, sudah seharusnya sengketa ini diselesaikan di Dewan Pers dengan UU Pers, tidak langsung dengan pidana.
Adapun, penerimaan uang oleh Tian Bahtiar dari Marcella Santoso masih dalam koridor pers yang diperbolehkan menjadi entitas bisnis.
Tapi, fakta pemberitaan dengan iming-iming imbalan uang memang masuk dalam catatan kode etik profesi yang sepatutnya diselesaikan oleh insan pers.
"Meski dalam persidangan telah nyata terungkap sejumlah wartawan atau media menerima uang terkait pemberitaan, hal itu adalah permasalahan kode etik profesi yang tidak serta merta menjadi permasalahan hukum pidana vide Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," imbuh Andi.
Majelis hakim menegaskan tidak berwenang untuk menilai lebih jauh terkait dugaan pelanggaran etik jurnalis.
3. Junaedi Saibih
Advokat Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) tiga perkara korupsi di Kejaksaan Agung RI.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, seminar yang dilakukan Junaedi Saibih merupakan bagian dari profesi seorang dosen, dan tidak ada keberatan dari Univertas Indonesia atas kegiatan tersebut.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa membuat skema social engineering sejumlah kegiatan dengan membuat narasi-narasi negatif adalah bagian dari pembelaan non-litigasi di luar persidangan sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bukanlah bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," tutur hakim.
Hakim menyatakan Junaedi tidak mengetahui rentetan proses penyuapan ke majelis hakim untuk vonis lepas perkara minyak goreng.
Kemudian, hakim juga berpendapat, Junaedi tidak mengetahui atau menyetujui pembuatan konten negatif terhadap Kejaksaan Agung.
"Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media mainstream maupun media sosial sebagaimana dimaksud penuntut umum," ucap hakim.
Lebih lanjut, hakim menyatakan Junaedi terbukti tidak pernah menyuruh pelaporan terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian kasus korupsi timah.
Hakim mengatakan, molornya sidang perkara korporasi minyak goreng sudah sesuai ketentuan KUHAP dan bukan upaya Junaedi untuk menunda persidangan.
Adhiya Muzakki
Tersangka Suap Vonis CPO
Kasus Suap Ekspor CPO
Tian Bahtiar
Marcella Santoso
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Tabiat Ashari Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan di Pati Dibongkar Tetangga, Jarang Srawung Warga |
|
|---|
| Perjuangan Ayah Korban Pencabulan Ashari Pengasuh Ponpes di Pati Tuntut Keadilan hingga Diintimidasi |
|
|---|
| Masa Lalu Ashari Pengasuh Ponpes Tersangka Cabuli Santri di Pati, Bukan Kiai tapi Dukun Rawat Yatim |
|
|---|
| Polemik Pemecatan 2 Guru ASN Jombang Disorot, DPRD Bakal Panggil Disdikbud |
|
|---|
| Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, UGM Kena Petisi Orangtua Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/3-vonis-bebas-kasus-perintangan-penyidikan.jpg)