Berita Viral
Sosok 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Divonis Bebas, Ada Buzzer dan Jurnalis
Ini lah sosok 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi yang divonis bebas.
Ringkasan Berita:
- 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa dan Rabu (3-4/3/2026).
- Mereka adalah advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan buzzer M. Adhiya Muzzaki.
- Ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
SURYA.CO.ID - Ini lah sosok 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi yang divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
Mereka adalah advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan buzzer M. Adhiya Muzzaki.
Ketiganya dianggap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi tata kelola timah, importasi gula maupun kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Berikut sosoknya:
1. Adhiya Muzzaki
Baca juga: Sosok Hakim Andi Saputra yang Minta Pemilik Korporasi CPO Kasus Suap Hakim Djuyamto Cs Ikut Dijerat
Majelis hakim membebaskan Adhiya Muzzaki dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyatakan pembuktian pasal perintangan penyidikan tak boleh hanya dilihat dari tindakan fisik, melainkan juga dampak nyata yang ditimbulkan.
Hakim menjelaskan, Adhiya hanya memposting konten di media sosial setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Menurut hakim, total uang yang diterima Adhiya dari Marcella senilai Rp 864.500.000 yang digunakan Adhiya untuk keperluan pribadi serta untuk membayar buzzer.
"Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000 yang digunakan oleh terdakwa Adhiya Muzzaki untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan," kata hakim.
Hakim mengatakan postingan Adhiya tak bisa serta merta dilihat sebagai bagian niat jahat dalam peringatan penyidikan, melainkan etika demokrasi.
Hakim menyatakan Adhiya terbukti tidak memiliki niat jahat untuk merintangi penyidikan tiga perkara korupsi tersebut.
Hakim menilai pembuktian perkara ini di persidangan seharusnya di sidang pidana umum bukan perkara tindak pidana korupsi.
Siapa Adhiya Muzzaki?
Tak banyak informasi yang bisa diperoleh mengenai sosok M. Adhiya Muzakki.
Namun dalam sejumlah pemberitaan dia memperkenalkan diri sebagai sosok milenial yang aktif dalam kegiatan sosial dan politik.
Dia memiliki sebuah organisasi yang dinamai Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) dan bertindak sebagai koordinator.
Adhiya Muzakki juga adalah seorang kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam).
Dia adalah kader HMI Cabang Ciputat.
M. Adhiya Muzakki terpilih sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten Periode 2021-2023 dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IX.
Ajang Musda ke-IX dilaksanakan dari 22 November hingga 1 Desember 2021 di Jakarta Utara.
Adhiya terpilih sebagai Ketua Umum Badko HMI Jabodetabek-Banten setelah mengalahkan empat kandidat lainnya yakni, Tiba Yudha Laksana (Cabang Tangerang), Aliga Abdillah (Cabang Serang), Safarian Shah Zulkarnaen (Jakarta Selatan), dan Fadli Rumakeffing (Cabang Jakarta Pustara).
2. Tian Bahtiar
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak setuju dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mempersoalkan karya jurnalistik oleh eks Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dianggap sebagai tindak pidana perintangan penyidikan karena narasi yang dimuat bernuansa negatif terhadap Kejaksaan.
Menurut hakim, pers bukan humas yang harus selalu memberitakan hal positif.
"Majelis hakim berpendapat bahwa pemberitaan negatif adalah masalah persepsi dan sudut pandang yang diakui dalam alam demokrasi," ujar Hakim Anggota Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
"Selain itu, pers atau jurnalis bukanlah humas yang berkewajiban memberitakan berita positif secara berulang," lanjutnya.
Hakim mengatakan, harus dibedakan antara berita narasi negatif dengan berita bohong alias hoaks.
"Berita negatif bukan bentuk memanipulasi informasi atau sepenuhnya mengarang cerita yang tidak terjadi tetapi ditulis berdasarkan fakta, data atau peristiwa yang benar-benar terjadi dan dapat diverifikasi," imbuh Andi.
Berita narasi negatif termasuk dalam upaya pers untuk memberikan informasi terkait peristiwa atau masalah sehingga menjadi pelaporan yang berimbang.
Sementara, berita bohong dan hoaks sejak awal digunakan untuk memanipulasi atau menipu khalayak.
"Malah menjadi alarm bahaya bagi alam demokrasi, bila pers atau wartawan hanya terus-menerus memberitakan berita positif semata, karena pers terlahir sebagai alat penekan dan pengontrol demokrasi," kata Andi.
Majelis hakim menyoroti, konten jurnalistik yang dibuat oleh Tian Bahtiar sudah diproses melalui rapat direksi sehingga masih dalam ranah pers.
Jika isi kontennya dipermasalahkan, sudah seharusnya sengketa ini diselesaikan di Dewan Pers dengan UU Pers, tidak langsung dengan pidana.
Adapun, penerimaan uang oleh Tian Bahtiar dari Marcella Santoso masih dalam koridor pers yang diperbolehkan menjadi entitas bisnis.
Tapi, fakta pemberitaan dengan iming-iming imbalan uang memang masuk dalam catatan kode etik profesi yang sepatutnya diselesaikan oleh insan pers.
"Meski dalam persidangan telah nyata terungkap sejumlah wartawan atau media menerima uang terkait pemberitaan, hal itu adalah permasalahan kode etik profesi yang tidak serta merta menjadi permasalahan hukum pidana vide Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," imbuh Andi.
Majelis hakim menegaskan tidak berwenang untuk menilai lebih jauh terkait dugaan pelanggaran etik jurnalis.
3. Junaedi Saibih
Advokat Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) tiga perkara korupsi di Kejaksaan Agung RI.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, seminar yang dilakukan Junaedi Saibih merupakan bagian dari profesi seorang dosen, dan tidak ada keberatan dari Univertas Indonesia atas kegiatan tersebut.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa membuat skema social engineering sejumlah kegiatan dengan membuat narasi-narasi negatif adalah bagian dari pembelaan non-litigasi di luar persidangan sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bukanlah bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," tutur hakim.
Hakim menyatakan Junaedi tidak mengetahui rentetan proses penyuapan ke majelis hakim untuk vonis lepas perkara minyak goreng.
Kemudian, hakim juga berpendapat, Junaedi tidak mengetahui atau menyetujui pembuatan konten negatif terhadap Kejaksaan Agung.
"Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media mainstream maupun media sosial sebagaimana dimaksud penuntut umum," ucap hakim.
Lebih lanjut, hakim menyatakan Junaedi terbukti tidak pernah menyuruh pelaporan terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian kasus korupsi timah.
Hakim mengatakan, molornya sidang perkara korporasi minyak goreng sudah sesuai ketentuan KUHAP dan bukan upaya Junaedi untuk menunda persidangan.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka majelis hakim berpendapat bahwa setelah dibuktikan di pengadilan berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti lainnya, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah menyuruh melaporkan Bambang Hero ke kepolisian serta langkah gugatan hukum," jelas hakim.
Hakim turut menyatakan Junaedi tidak terlibat dalam pengerahan massa di Bangka Belitung sebagaimana dalam surat dakwaan.
Hakim mengatakan, unsur Pasal 21 tentang perintangan penyidikan kasus korupsi migor, timah dan impor gula tidak terpenuhi atas Junaedi.
Dengan demikian, Junaedi dinyatakan bebas dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim turut membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus suap vonis lepas perkara migor dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribunnews/kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap Usai 3 Terdakwa Perintangan Divonis Bebas
Adhiya Muzakki
Tersangka Suap Vonis CPO
Kasus Suap Ekspor CPO
Tian Bahtiar
Marcella Santoso
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Rekam Jejak 2 Jenderal Bintang 4 TNI yang Mendadak Diminta Presiden Prabowo Nyanyi di Hadapan Warga |
|
|---|
| Sosok Guspi Waker, Pimpinan OPM yang Diduga Tembak Bocah Perempuan hingga Tewas di Tembagapura |
|
|---|
| Rekam Jejak Brigjen Arif Budiman yang Dimutasi Jadi Kapolda Maluku Utara, Karier Moncer di Brimob |
|
|---|
| Sosok Abdul Ghaffar, Ketua PWNU Jateng yang Bongkar Masa Lalu Ashari Tersangka Pencabulan di Pati |
|
|---|
| Siapa K dan N? Diduga Bantu Ashari Tersangka Pencabulan Santri di Pati, Ada yang Menyiapkan Kamar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/3-vonis-bebas-kasus-perintangan-penyidikan.jpg)