Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Viral

Sosok 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Divonis Bebas, Ada Buzzer dan Jurnalis

Ini lah sosok 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi yang divonis bebas.

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase Tribunnews dan Kompas.com
BEBAS - 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi yang divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).  Dari kiri ke kanan: M. Adhiya Muzzaki, advokat Junaedi Saibih, dan mantan Direktur JAK TV Tian Bahtiar . 

Namun dalam sejumlah pemberitaan dia memperkenalkan diri sebagai sosok milenial yang aktif dalam kegiatan sosial dan politik.

Dia memiliki sebuah organisasi yang dinamai Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) dan bertindak sebagai koordinator.

Adhiya Muzakki juga adalah seorang kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam).

Dia adalah kader HMI Cabang Ciputat.

M. Adhiya Muzakki terpilih sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten Periode 2021-2023 dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IX.

Ajang Musda ke-IX dilaksanakan dari 22 November hingga 1 Desember 2021 di Jakarta Utara.

Adhiya terpilih sebagai Ketua Umum Badko HMI Jabodetabek-Banten setelah mengalahkan empat kandidat lainnya yakni, Tiba Yudha Laksana (Cabang Tangerang), Aliga Abdillah (Cabang Serang), Safarian Shah Zulkarnaen (Jakarta Selatan), dan Fadli Rumakeffing (Cabang Jakarta Pustara).

2. Tian Bahtiar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak setuju dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mempersoalkan karya jurnalistik oleh eks Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dianggap sebagai tindak pidana perintangan penyidikan karena narasi yang dimuat bernuansa negatif terhadap Kejaksaan.

Menurut hakim, pers bukan humas yang harus selalu memberitakan hal positif.

"Majelis hakim berpendapat bahwa pemberitaan negatif adalah masalah persepsi dan sudut pandang yang diakui dalam alam demokrasi," ujar Hakim Anggota Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

"Selain itu, pers atau jurnalis bukanlah humas yang berkewajiban memberitakan berita positif secara berulang," lanjutnya.

Hakim mengatakan, harus dibedakan antara berita narasi negatif dengan berita bohong alias hoaks.

"Berita negatif bukan bentuk memanipulasi informasi atau sepenuhnya mengarang cerita yang tidak terjadi tetapi ditulis berdasarkan fakta, data atau peristiwa yang benar-benar terjadi dan dapat diverifikasi," imbuh Andi.

Berita narasi negatif termasuk dalam upaya pers untuk memberikan informasi terkait peristiwa atau masalah sehingga menjadi pelaporan yang berimbang.

Sementara, berita bohong dan hoaks sejak awal digunakan untuk memanipulasi atau menipu khalayak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved