Jumat, 24 April 2026

Berita Viral

Sosok 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Divonis Bebas, Ada Buzzer dan Jurnalis

Ini lah sosok 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi yang divonis bebas.

Editor: Musahadah
kolase Tribunnews dan Kompas.com
BEBAS - 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi yang divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).  Dari kiri ke kanan: M. Adhiya Muzzaki, advokat Junaedi Saibih, dan mantan Direktur JAK TV Tian Bahtiar . 

Ringkasan Berita:
  •  3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa dan Rabu (3-4/3/2026). 
  • Mereka adalah advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan buzzer M. Adhiya Muzzaki.
  • Ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.  

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) 3 perkara korupsi yang divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (4/3/2026). 

Mereka adalah advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan buzzer M. Adhiya Muzzaki.

Ketiganya dianggap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi tata kelola timah, importasi gula maupun kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. 

Berikut sosoknya: 

1. Adhiya Muzzaki

Baca juga: Sosok Hakim Andi Saputra yang Minta Pemilik Korporasi CPO Kasus Suap Hakim Djuyamto Cs Ikut Dijerat

Majelis hakim membebaskan Adhiya Muzzaki dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan pembuktian pasal perintangan penyidikan tak boleh hanya dilihat dari tindakan fisik, melainkan juga dampak nyata yang ditimbulkan. 

Hakim menjelaskan, Adhiya hanya memposting konten di media sosial setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso

Menurut hakim, total uang yang diterima Adhiya dari Marcella senilai Rp 864.500.000 yang digunakan Adhiya untuk keperluan pribadi serta untuk membayar buzzer.

"Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000 yang digunakan oleh terdakwa Adhiya Muzzaki untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan," kata hakim.

Hakim mengatakan postingan Adhiya tak bisa serta merta dilihat sebagai bagian niat jahat dalam peringatan penyidikan, melainkan etika demokrasi.

Hakim menyatakan Adhiya terbukti tidak memiliki niat jahat untuk merintangi penyidikan tiga perkara korupsi tersebut. 

Hakim menilai pembuktian perkara ini di persidangan seharusnya di sidang pidana umum bukan perkara tindak pidana korupsi.

Siapa Adhiya Muzzaki?

Tak banyak informasi yang bisa diperoleh mengenai sosok M. Adhiya Muzakki.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved