Prada Lucky Tewas
Nasib Letda Made Juni dan Thariq Singajuru Dituntut Lebih Berat dari 15 Terdakwa Kasus Prada Lucky
Nasib Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana bakal lebih berat.
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dituntut 9 tahun penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).
- Sementara 15 terdakwa lain, dituntut enam tahun penjara beserta hukuman tambahan berupa pemecatan.
- Para terdakwa juga dituntut membayar restitusi masing-masing Rp 32 juta lebih atau Rp 544 juta lebih secara keseluruhan.
SURYA.CO.ID - Nasib Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana bakal lebih berat dibandingkan 15 prajurit lain, tersangka kasus kematian Prada LUcky Namo.
Letda Thariq dan Letda Made dituntut 9 tahun penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).
Sementara 15 terdakwa lain, dituntut enam tahun penjara beserta hukuman tambahan berupa pemecatan.
15 terdakwa itu adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal. Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Selain dituntut penjara dan pemecatan, para terdakwa juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 544 juta. Masing-masing terdakwa dibebankan Rp 32 juta.
Baca juga: Nasib Lettu Ahmad Faisal Terdakwa Tewasnya Prada Lucky Namo Makin Berat, 4 Pengakuannya Memberatkan
Pembacaan tuntutan itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Usai mendengar tuntutan, para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum dan akan menyampaikan tanggapan pada pekan depan.
"Minggu depan," ucap penasihat hukum.
Pekan depan, tanggal 17 Desember 2025 direncakan untuk menyampaikan pembelaan oleh terdakwa.
Ayah dan ibunda Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey mengikuti proses persidangan dari awal.
Seketika Paulina Mirpey menangis.
Moment itu terjadi saat majelis hakim menuntut 17 terdakwa pidana penjara, dipecat dan membayar restitusi.
"Terima kasih Tuhan," ucap Paulina Mirpey sembari meneteskan air mata.
Sementara itu, Pelda Cristian mengaku masih berharap para terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Letda Made Juni Arta Dana
Letda Thariq Singajuru
Prada Lucky Namo
sidang kasus Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer III-15 Kupang
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Sosok Letda Thariq Singajuru dan Made Juni, Terdakwa Kematian Prada Lucky yang Vonisnya Didiskon |
|
|---|
| 22 Prajurit TNI AD Terjerat Restitusi Rp 1,6 Miliar atas Wafatnya Prada Lucky |
|
|---|
| 4 Fakta Sidang Kasus Kematian Prada Lucky di Surabaya: 22 Terpidana Banding, Keluarga Tolak Maafkan |
|
|---|
| Sidang Prada Lucky di Surabaya: Sang Ibu Tolak Maafkan 22 Prajurit TNI yang Banding |
|
|---|
| Sosok Pengacara Pelda Christian yang Klaim Tak Tahu Alasan Kliennya Ditahan Polisi Militer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/17-TNi-penyiksa-Prada-Lucky-Namo.jpg)