Rabu, 20 Mei 2026

Prada Lucky Tewas

Nasib Letda Made Juni dan Thariq Singajuru Dituntut Lebih Berat dari 15 Terdakwa Kasus Prada Lucky

Nasib Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana bakal lebih berat.

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase instagram
PENYIKSA - 17 oknum TNI terdakwa penyiksa Prada Luicky Namo hingga tewas saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur. Mereka dituntut hukuman pemecatan dan pidana penjara. 

“Kami menerima karena prosesnya sedang berjalan dan saya menerima tuntutan pemecatan. Satu permintaan saya sudah dikabulkan, yakni pemecatan,” kata Pelda Cristian kepada sejumlah wartawan.

Namun, ayah Prada Lucky menegaskan, harapannya satu hal yang belum tercapai adalah hukuman mati bagi semua terdakwa. “Harapan saya untuk putusan nanti adalah hukuman mati dan pemecatan bagi semua terdakwa,” tambahnya.

Pelda Cristian juga menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan masyarakat. “Puji Tuhan dan terima kasih tuntutan pemecatan sudah ada. Terima kasih kepada semua yang telah mendukung saya sebagai ayah Lucky. Tinggal satu yang saya kejar, hukuman mati," katanya sambil meneteskan air mata.

Sosok Letda Made Juni

PENYIKSA - 17 oknum TNI terdakwa penyiksa Prada Luicky Namo hingga tewas saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur.
PENYIKSA - 17 oknum TNI terdakwa penyiksa Prada Luicky Namo hingga tewas saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur. (kolase instagram)

Made Juni merupakan perwira yang turut mengantarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky.

Selama ini dia menemani ibu almarhum Lucky selama mengurus jenazah Prada Lucky. 

Bahkan terhadap keluarga Prada Lucky, Letda Made berperilaku sopan dan baik. 

Ia juga menjadi pihak yang beberapa kali mentransfer uang kepada Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, untuk keperluan ibadah pemakaman.

Keterlibatan Made Juni dalam penyaniayaan ini membuat keluarga Prada Lucky kecewa. 

Apalagi, dalam dakwaan terungkap kekajaman Letda Made ke Prada Lucky. 

Dalam dakwaan terungkap, Letda Made Juni yang menjadi terdakwa ke-8 melakukan perbuatan yang cukup sadis.

Disebutkan, Made Juni memerintahkan bawahannya untuk mengambil cabai yang sudah dihaluskan dan mengoleskannya ke alat vital serta anus Prada Richard. 

Tak hanya itu, Letda Made juga melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana. 

Sosok Letda Thariq Singajuru 

PESAKITAN - Letda Thoriq Singajuru, S.Tr (kanan) terdakwa penganiaya yang membuat Prada Lucky Namo sampai sesak nafas sebelum akhirnya tewas.
PESAKITAN - Letda Thoriq Singajuru, S.Tr (kanan) terdakwa penganiaya yang membuat Prada Lucky Namo sampai sesak nafas sebelum akhirnya tewas. (kolase pos kupang/bangka pos/istimewa)


Dikutip dari akun LinkedIn, anggota TNI terduga pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky ini bernama lengkap Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

Ia kini berpangkat Letnan Dua Infanteri disingkat Letda Inf.

Pangkat ini golongan perwira pertama di institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved