Berita Viral

Alasan Pengamat Sebut Kasus Ijazah Jokowi Mirip Drama Korea, Soroti Argumen Kubu Roy Suryo Cs

Drama kasus ijazah Jokowi terus bergulir bak serial tanpa akhir. Publik terbelah, dua kubu saling berdebat. Soroti argumen Roy Suryo Cs.

tribun Jakarta
MIRIP DRAMA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Adi Prayitno menyamakan kasus ijazah Jokowi dengan drama Korea yang penuh episode dan belum menemukan ujung.
  • Polemik ini bertahan hampir setahun dan dinilai menutupi perhatian terhadap program pemerintah.
  • Publik terbelah karena perdebatan antara kubu Roy Suryo dan kubu Jokowi yang nyaris terjadi setiap hari.

 

SURYA.co.id - Nasib mujur menghampiri siswa SD yang viral naik KRL sendirian saat subuh untuk berangkat ke sekolah.

Pengamat politik Adi Prayitno mengibaratkan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai drama Korea yang alurnya seakan tak pernah mencapai titik final.

Sejak mencuat sekitar sembilan bulan lalu, isu terkait legalitas ijazah Jokowi menurut Adi tak pernah bergeser dari perhatian publik.

Bahkan, ia menilai hiruk pikuk polemik ini mampu menutup sorotan terhadap program besar pemerintah.

"Tuduhan ijazah palsu Jokowi itu adalah soal saya sudah menganggap ini mirip-mirip sebuah melodrama semacam drakor drama Korea yang tentu saja tidak berkesudahan," kata Adi Prayitno dikutip dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Minggu (23/11/2025).

Publik Terbelah Dua

Adi menjelaskan bahwa masyarakat kini terpolarisasi dalam menyikapi isu tersebut.

Hampir setiap hari publik menyaksikan kubu Roy Suryo dan kubu Jokowi saling melontarkan argumen di berbagai kanal media.

"Selalu terlibat dalam satu tawuran opini yang tidak berkesudahan. Masing-masing kubu tentu memberikan argumentasi fakta-fakta yang diekspos kepada publik," ujar Adi.

Ia menyebutkan bahwa perdebatan panjang ini membuat publik menunggu bagaimana kubu Roy Suryo akan menanggapi pernyataan dan langkah hukum dari Polda Metro Jaya.

Menurut Adi, polisi telah menetapkan tersangka berdasarkan verifikasi bukti yang sesuai prosedur.

"Kalau kita mendengarkan argumentasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya misalnya, sudah begitu banyak saksi-saksi yang dipanggil," katanya.

Ia melanjutkan, "Begitupun sudah ada data-data dan bukti-bukti yang dijadikan sebagai novum untuk menetapkan sejumlah orang terkait dengan tuduhan ijazah palsu ini."

Sementara itu, Adi menilai kubu Roy Suryo harus mampu menunjukkan bukti pembelaan yang kuat, mulai dari saksi meringankan hingga keterangan ahli yang mendukung posisi mereka.

Baca juga: 2 Pembelaan Hasan Nasbi untuk Jokowi Soal Kasus Ijazah, Sebut Roy Suryo Cs Wajar Jadi Tersangka

Mediasi Dinilai Sulit Terjadi

Terkait kemungkinan mediasi, Adi melihat kedua pihak tidak memiliki keinginan untuk berdamai. Masyarakat pun, menurutnya, lebih menginginkan penyelesaian yang jelas.

"Publik berharap jangan ada draw. Jangan ada remis dan ada jangan ada perdamaian. Yang ingin dilihat itu adalah ada happy ending ataupun sad ending. Mari kita simak kira-kira apa endingnya," tutur Adi Prayitno.

Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor

Pencekalan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs menjadi sorotan. 

Roy Suryo dicekal bepergian ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya seminggu sekali.   

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, mengungkap alasan pencekalan dan wajib lapor Roy Suryo Cs.  

 "Betul karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota," kata Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan, delapan tersangka diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota asalkan memenuhi wajib lapor.

"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja, ke Semarang, ke Bali, boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya, dia harus hadir," ujar Kabid Humas.

Pencekalan ini dibenarkan Roy Suryo

"Ya, saya sih senyum saja, ya, menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, ya, begitu. Enggak apa-apa, ya. Atau sudah selesai, sudah pulang dari Sydney, Australia. Bukan tahanan kota. Jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara."

Di sisi lain, relawan Jokowi menyebut pencekalan Roy CS sebagai keputusan yang tepat.

Relawan menduga pencekalan itu dikeluarkan kemungkinan karena polisi melihat ada gelagat dan usaha para tersangka untuk melarikan diri.

"Menyikapi keputusan Polda Metro Jaya untuk mencekal delapan orang tersangka adalah suatu keputusan yang tepat. Kita melihat kemungkinan Polda Metro Jaya melihat bahwasanya ada gelagat-gelagat ataupun usaha-usaha untuk melarikan diri," kata Andi Azwan, ketua Jokowi Mania. 

Andi Azwan berharap penanganan kasus dipercepat dengan pemeriksaan-pemeriksaan lima tersangka yang belum diperiksa dari klaster 1 maupun saksi ahli dan saksi meringankan oleh pihak Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

Di bagian lain, pencekalan Roy Suryo ini membuat pelapor dan pengacara Roy Suryo berdebat. 

Sekjen Peradi Bersatu yang menjadi pelapor kasus ini, Ade Darmawan mengatakan pencekalan ini membuat Roy Suryo CS semakin dekat untuk ditahan. 

"Ya, bisa saja seperti itu. Karena anytime saat ini, Roy CS ini memang, ee, apa, setiap saat dia bisa saja dilakukan penahanan," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Jumat (21/11/2025). 

Dikatakan Ade, penyidik Polda Metro Jaya tentu memiliki htung-hitungan tersendiri untuk menahan Roy Suryo Cs, salah satunya tentang masa penahanan. 

Jika ditahan saat ini, dikhawatirkan akan batal demi hukum jika waktu penyidikan melewati masa penahanan yang dimiliki polisi. 

"Dia tidak bisa ditahan lebih dari 21 hari masa penahanan, kecuali berkasnya langsung dilimpah ke kejaksaan. Tapi kan tidak mungkin bisa berkas itu dilimpahkan ke kejaksaan kalau yang empat yang disampaikan di konferensi pers kemarin bahwa bersedia mau memeriksa ahli-ahli mereka kan. Nah, itu hitungannya itu akan jauh. Terus yang lima ini juga belum rampung berkasnya. Sehingga saya rasa sia-sia Polda Metro untuk (menahan)," katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji tak sepakat dengan Ade karena masa penahanan itu masih bisa diperpanjang. 

Dia justru melihat alasan lain di balik pencekalan Roy Suryo

"Pencekalan ini sebetulnya kami melihat tidak ada urgensinya. Kenapa tidak ada urgensinya?," katanya. 

Menurut Sangaji, pencekalan ini justru digunakan penyidik untuk membatasi ruang gerak Roy Suryo Cs dalam mencari bukti-bukti baru.

"Pencekalan ini digunakan oleh penyidik untuk membatasi, mempersempit ruang gerak supaya Mas Roy dan kawan-kawan ini mungkin tidak punya akses untuk ke luar negeri mencari bukti-bukti tambahan, mencari bukti-bukti baru, sehingga dengan bukti-bukti baru itu bisa kemudian membantah semua pasal-pasal persangkaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai dasar penetapan tersangka," katanya. 

Diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sedangkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Terkait pencekalan dan wajib lapor, pihak Roy Suryo Cs belum memberikan keterangan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved