Berita Viral

Imbas Menkeu Purbaya Larang Thrifting dan Janji Tindak Tegas Bea Cukai, Didukung Bos Pusat Belanja

Menkeu Purbaya menolak legalisasi thrifting demi melindungi industri lokal, dan APPBI mendukung kebijakan tersebut.

Kompas.com
LARANGAN THRIFTING -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Pasalnya, target pasar produk lokal dan pelaku thrifting sering kali bertumpang tindih, yakni masyarakat kelas menengah ke bawah.

Alphonzus juga mengakui bahwa kebijakan penolakan legalisasi thrifting akan berdampak pada pusat perbelanjaan yang selama ini mengakomodasi pedagang pakaian bekas.

Namun, ia menyebut dampaknya tidak langsung ke pengelola mal, melainkan lebih berat dirasakan pelaku industri lokal.

“Dampaknya ke pusat perbelanjaan pasti ada, tapi tidak langsung ke pusat perbelanjaan. Dan sebenarnya, yang kena terdampak langsung itu teman-teman brand industri lokal,” tutur Alphonzus.

Pedagang Ngaku Setor ke Bea Cukai

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengeluarkan peringatan keras kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Peringatan itu disampaikan Menkeu Purbaya kepada Bea Cukai usai pedagang thrifting Pasar Senen mengaku ada setoran Rp 550 juta untuk meloloskan satu kontainer pakaian bekas impor. 

Pengakuan itu disampaikan Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, dalam rapat bersama BAM DPR RI. 

Rifai menyebut mayoritas pakaian bekas impor masuk secara ilegal karena ada pihak yang memfasilitasi. 

"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi."

"Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," ujarnya. 

Pengakuan tersebut langsung ditanggapi Menkeu Purbaya dengan meminta bukti dan menegaskan siap menindak oknum jika terbukti. 

"Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak," kata Purbaya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Ia menantang pedagang yang membuat pernyataan itu untuk melapor langsung kepada Kemenkeu sambil membawa bukti yang valid. 

"Kalau ada tuduhan itu coba recordnya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung," tegasnya. 

Menkeu Purbaya juga menegaskan sudah memberikan peringatan keras kepada jajaran Bea dan Cukai agar tidak bermain-main dalam proses pengawasan impor. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved