Berita Viral

Rekam Jejak Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang Dicekal ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi

Inilah sosok dan rekam jejak mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Kompas.com
DICEKAL - Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang Dicekal ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi. Simak rekam jejaknya. 

Tahun 1997, Ken dipromosikan menjadi pejabat eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru. Jabatan setingkat eselon III yang pernah diduduki antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak badan dan Orang Asing Satu.

Kariernya semakin menanjak dengan promosi menjadi Direktur Informasi Perpajakan pada 1 September 2003. Pada tahun 2006, Ken dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur hingga medio 2008.

Setelah itu, berpindah tugas ke Jawa Timur hingga 2015. Pada 1 Juli 2015, Ken dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Ken merupakan salah satu dari empat kandidat yang lolos dalam lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak tahun 2015.

Menteri Keuangan akhirnya memilih Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, menyingkirkan tiga kandidat lain termasuk Ken.

DICEKAL - Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena dugaan korupsi. Selain Ken, terdapat empat orang lain yang juga dicekal pergi ke luar negeri karena kasus serupa.
DICEKAL - Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena dugaan korupsi. Selain Ken, terdapat empat orang lain yang juga dicekal pergi ke luar negeri karena kasus serupa. (Tribunnews)

Pada tanggal 1 Desember 2015, Ken dilantik menjadi Plt. Direktur Jenderal Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri. Ken akhirnya dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak definitif pada tanggal 1 Maret 2016.

Pendidikan:

Sarjana Ekonomi di Universitas Brawijaya, tahun 1983
Master of Science in Tax Auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda, tahun 1991

Kebijakan Pajak:

Salah satu terobosan kebijakan perpajakan era Ken Dwijugiasteadi adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar sejumlah tebusan tertentu.

Harta Kekayaan

Ken tercatat memiliki total harta kekayaan Rp3,489 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 3 Juli 2018.

Mayoritas harta Ken berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,835 miliar, sementara sisanya berupa harta bergerak (Rp356 juta), alat transportasi (Rp175 juta), dan kas serta harta lainnya. Ia tercatat tidak memiliki utang.

Berikut rincian harta Ken:

A. Tanah dan Bangunan – Rp2.835.570.000

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved