Berita Viral
Rekam Jejak AKBP Basuki yang Ditahan Imbas Kematian Dosen Untag Semarang, Kariernya di Ujung Tanduk
Inilah rekam jejak AKBP Basuki, polisi yang menjadi saksi kunci kematian dosen Untag Semarang, DLL (35).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki (Kasibdit Dalmas Polda Jateng) menjadi saksi kunci kematian dosen Untag Semarang, DLL (35), teman wanitanya yang meninggal di kamar hotel.
- AKBP Basuki dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari karena melanggar kode etik Polri.
- Kasus kematian DLL saat ini diselidiki Ditreskrimum Polda Jateng untuk mendalami dugaan tindak pidana.
- Karier AKBP Basuki yang moncer terancam melalui sidang etik yang akan segera digelar.
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak AKBP Basuki, polisi yang menjadi saksi kunci kematian dosen Untag Semarang, DLL (35) di kamar hotel Gajahmungkur, Senin (17/11/2025).
Ternyata, AKBP Basuki memiliki karier moncer di instansi Polri.
Namun kini, karier tersebut di ujung tanduk imbas kasus meninggalnya DLL yang merupakan teman wanitanya.
Hubungan AKBP Basuki dan dosen DLL diketahui dari pemeriksaan Bid Propam Polda Jateng.
Perwira menengah ini juga mengakui telah tinggal serumah dengan DLL tanpa ikatan pernikahan selama lima tahun.
Kasibdit Dalmas Polda Jateng ini dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Baca juga: Ternyata AKBP Basuki Masih Punya Istri Sah saat Hidup Serumah dengan Dosen Untag yang Tewas di Hotel
Disinggung tentang proses pidana terkait kematian dosen DLL, saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Hingga kini, penyebab kematian korban masih menjadi tanda tanya karena hasil autopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung.
Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.
Keluarga mendesak polisi agar mengusutnya terutama keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian.
Ratusan mahasiswa sebelumnya juga menggeruduk Polda Jateng untuk meminta penjelasan penanganan kasus kematian dosen mereka.
Segera Gelar Sidang Etik
Kombes Pol Artanto menyebut, sidang kode etik profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki akan digelar.
"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: 3 Kelakuan Janggal AKBP Basuki Usai Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel Bersamanya, Mau Hapus Jejak?
Rekam Jejak AKBP Basuki
Dilansir SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com, AKBP Basuki adalah perwira menengah (Pamen) di Polri.
Saat ini, ia berusia 56 tahun, sehingga dua tahun lagi ia akan pensiun dari dinas kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun.
Itu artinya, begitu AKBP Basuki mencapai usia 58 tahun, ia secara otomatis memasuki masa pensiun.
Akan tetapi, karier moncer AKBP Basuki terancam sirna karena ia terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.
Saat ini, AKBP Basuki diamanahkan untuk mengemban tugas di Polda Jawa Tengah.
Di Polda Jateng, ia mengisi kursi jabatan yang strategis di unit kerja Direktorat Samapta.
Basuki tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
AKBP Basuki juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasubbid Provost Polda Jateng.
Akan tetapi, tidak banyak informasi tentang kehidupan pribadinya.
Belum diketahui pula apakah AKBP Basuki merupakan lulusan Akpol atau bukan.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.
Ia pernah mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/2/2024).
Kunjungan itu dalam rangka melakukan pengecekan kesiapan personel dan perlengkapan Dalmas Nusantara Polres Blora.
Melihat kekayaannya, AKBP Basuki tercatat memiliki harta sebesar Rp94 juta.
Hartanya itu terdaftar di e-LHKPN, yang ia laporkan terakhir kali pada 3 Februari 2025.
Basuki tercatat memiliki motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan kas sebesar 80 juta.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
AKBP Basuki
Dosen Untag Semarang
Meaningful
Multiangle
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kematian Dosen Untag Semarang
| 7 Poin Pidato Wapres Gibran di KTT G20 di Afrika Selatan: Sepakat Bebas Visa, Pamer Program MBG |
|
|---|
| Sosok Anwar Iskandar Ketua Umum MUI yang Baru: Lahir di Banyuwangi, Anak Pendiri Ponpes Mambaul Ulum |
|
|---|
| Sosok August Mellaz Anggota KPU yang Sebut KPUD Solo Salah Ucap di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Rencana Presiden Prabowo Buka Peternakan Sapi untuk Kebutuhan MBG, Badan Gizi Nasional Mulai Siapkan |
|
|---|
| Ingat Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah Malah Digugat Balik? Belum Selesai Meski Pelaku Divonis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Rekam-Jejak-AKBP-Basuki-yang-Ditahan-Imbas-Kematian-Dosen-Untag-Semarang-Kariernya-di-Ujung-Tanduk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.