Berita Viral

Ingat Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah Malah Digugat Balik? Belum Selesai Meski Pelaku Divonis

Perjuangan Mbah Tupon belum selesai. Meski mafia tanah sudah divonis, sertifikat miliknya masih terbelit hak tanggungan dan belum kembali.

Kompas.com
KORBAN MAFIA TANAH - Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon saat ditemui di PN Bantul, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Tujuh terdakwa kasus mafia tanah Mbah Tupon divonis 10 bulan–2,5 tahun penjara.
  • Fokus keluarga kini pada pengembalian SHM No. 24451 yang masih dibebani hak tanggungan.
  • Dokumen yang diserahkan ke pengadilan baru berupa fotokopi, sehingga proses balik nama jadi rumit.

 

SURYA.co.id - Masih ingat dengan Mbah Tupon korban mafia tanah di Kabupaten Bantul?

Meski para terdakwa kini sudah divonis, perjuangan Mbah Tupon belum berakhir.

Vonis bagi tujuh terdakwa kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon akhirnya dibacakan.

Mereka dijatuhi hukuman mulai dari 10 bulan hingga 2,5 tahun penjara. 

Meski begitu, perjuangan keluarga Mbah Tupon belum usai.

Tantangan terbesar kini justru berada pada proses pemulihan hak milik atas tanah, terutama karena sertifikat tersebut masih tercatat dengan status hak tanggungan.

Kuasa hukum keluarga, Sukiratnasari, menegaskan bahwa fokus utama mereka setelah putusan adalah memastikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mbah Tupon bernomor 24451 segera kembali ke tangan pemilik.

"Yang kami lebih pentingkan lagi yang sertifikatnya Mbah Tupon 24451 terutama tadi memang secara eksplisit dikatain masih dibebani hak tanggungan dikembalikan ke bank sertifikat hak tanggungannya," ujar Suki di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (20/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Suki menyebut bahwa dokumen yang diserahkan selama proses persidangan hanya berupa salinan.

Kondisi tersebut membuat langkah pengembalian hak atas tanah menjadi lebih rumit. 

"Artinya ketika SHM-nya masih dibebani hak tanggungan, kami harus berupaya bagaimana proses pengembalian balik nama ke Mbah Tupon lagi," ucapnya.

Ia juga menyoroti pertanyaan besar yang belum terjawab: siapa pihak yang bertanggung jawab melunasi beban hak tanggungan tersebut.

Menurut Suki, putusan majelis hakim memang belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi keluarga.

Namun, pembuktian kesalahan para terdakwa tetap menjadi capaian penting dalam perjuangan panjang ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved