Berita Viral

Sosok August Mellaz Anggota KPU yang Sebut KPUD Solo Salah Ucap di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi

Inilah sosok August Mellaz, anggota KPU RI yang sebut KPUD Solo salah ucap di sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) kasus ijazah Jokowi.

Kompas.com
SALAH UCAP - August Mellaz, Anggota KPU yang Sebut KPUD Solo Salah Ucap di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi. 

Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Andi Sandi Sekretaris UGM yang Bereaksi Usai Perwakilannya Dicecar di Sidang KIP Ijazah Jokowi

Arya menjelaskan bahwa pemohon informasi hanya meminta tanggal serta nomor agenda terkait surat masuk yang berhubungan dengan dokumen ijazah pada masa pendaftaran, bukan arsip dokumen pencalonan itu sendiri.

Karena itu, rujukan yang digunakan adalah aturan retensi arsip untuk agenda surat, bukan masa simpan dokumen utama.

Menanggapi keraguan publik mengenai perbedaan aturan PKPU dengan UU KIP, Arya menegaskan bahwa tidak semua jenis arsip memiliki masa simpan satu tahun.

“Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk,” ujarnya.

Sosok August Mellaz

Melansir dari Wikipedia, August Mellaz seorang pegiat pemilu lahir di Surabaya, 25 Agustus 1976.

Ia terpilih sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Periode 2022-2027.

Sebelumnya Mellaz sebagai Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi juga turut terlibat dalam kajian penelitian isu kepemiluan yang dilakukan KPU, Bawaslu, maupun DKPP.

Mellaz dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 12 April 2022 di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.

UGM hingga KPU Surakarta Dicecar

Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (17/11/2025).

Di sidang itu, Rospita Vici Paylyn mencecar pihak-pihak terlapor, mulai dari Universitas Gajah Mada (UGM), Polda Metro Jaya hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta. 

Sidang ini digelar atas permohonan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi),

Berikut jalannya persidangan: 

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved