Berita Viral
Buntut Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor di Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor dan Pengacara Berdebat
Pencekalan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo Cs menjadi sorotan.
Dikatakan Ade, penyidik Polda Metro Jaya tentu memiliki htung-hitungan tersendiri untuk menahan Roy Suryo Cs, salah satunya tentang masa penahanan.
Jika ditahan saat ini, dikhawatirkan akan batal demi hukum jika waktu penyidikan melewati masa penahanan yang dimiliki polisi.
"Dia tidak bisa ditahan lebih dari 21 hari masa penahanan, kecuali berkasnya langsung dilimpah ke kejaksaan. Tapi kan tidak mungkin bisa berkas itu dilimpahkan ke kejaksaan kalau yang empat yang disampaikan di konferensi pers kemarin bahwa bersedia mau memeriksa ahli-ahli mereka kan. Nah, itu hitungannya itu akan jauh. Terus yang lima ini juga belum rampung berkasnya. Sehingga saya rasa sia-sia Polda Metro untuk (menahan)," katanya.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji tak sepakat dengan Ade karena masa penahanan itu masih bisa diperpanjang.
Dia justru melihat alasan lain di balik pencekalan Roy Suryo.
"Pencekalan ini sebetulnya kami melihat tidak ada urgensinya. Kenapa tidak ada urgensinya?," katanya.
Menurut Sangaji, pencekalan ini justru digunakan penyidik untuk membatasi ruang gerak Roy Suryo Cs dalam mencari bukti-bukti baru.
"Pencekalan ini digunakan oleh penyidik untuk membatasi, mempersempit ruang gerak supaya Mas Roy dan kawan-kawan ini mungkin tidak punya akses untuk ke luar negeri mencari bukti-bukti tambahan, mencari bukti-bukti baru, sehingga dengan bukti-bukti baru itu bisa kemudian membantah semua pasal-pasal persangkaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai dasar penetapan tersangka," katanya.
Diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sedangkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Terkait pencekalan dan wajib lapor, pihak Roy Suryo Cs belum memberikan keterangan.
Roy Suryo Cs Tak Akan Mau Berdamai
Roy Suryo Cs
Roy Suryo Cs Dicekal
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Pidato Bahasa Inggris Wapres Gibran di Indonesia-Africa CEO Forum Jadi Viral, Bahas Ini |
|
|---|
| Awal Mula Menkeu Purbaya Larang Thrifting Pakaian Bekas Impor, Paling Banyak dari Malaysia |
|
|---|
| Sosok Wiwid Pengantin Wanita di Pasuruan Viral Diberi Mahar Sound Horeg, Ini Alasannya |
|
|---|
| Dosen Temui Menkeu Purbaya, Adukan Tukin Tak Dibayar hingga Tunjangan Fungsional Mandek 18 Tahun |
|
|---|
| Rekam Jejak Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU yang Diminta Mundur dalam 3 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Cs-dicekal.jpg)