Berita Viral
Buntut Gebrakan Purbaya Tutup Akses Thrifting: Mendag Sentil Pedagang, Pelaku Usaha Bersuara
Inilah buntut kebijakan terbaru Menkeu Purbaya yang akan memberikan sanksi denda bagi pelaku impor pakaian bekas alias thrifting
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Usaha thrifting, menurut Rifai, kebijakan menutup usaha thrifting bisa berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat luas.
"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan."
"Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," ujar Rifai, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, usaha thrifting ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan diwariskan secara turun-temurun.
Untuk itu, banyak yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari melalui usaha thrifting.
"Jadi, usaha ini mulai dari Sabang sampai Merauke, sudah bergantung, sudah mengusahakan usaha ini turun-temurun."
"Bahkan kita sekolah pun kita memenuhi kebutuhan sehari-hari hasil dari thrifting ini."
"Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," jelas Rifai.
Mendag Sentil Pedagang Thrifting
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap merupakan kegiatan yang dilarang dan tidak dapat dilegalkan hanya karena pelakunya bersedia membayar pajak.
Hal ini disampaikan Budi menanggapi permintaan sejumlah pedagang pakaian bekas (thrifting) yang berharap dagangan mereka bisa dilegalkan.
Budi menilai, permintaan tersebut tidak memiliki dasar.
"Lah tapi kan nggak ada hubungannya. Apakah kalau sudah bayar pajak terus jadi legal gitu. Ya kan nggak gitu hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya dilarang."
"Terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak mereka minta dilegalkan?" kata Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan, larangan impor pakaian bekas tidak berkaitan dengan persoalan pajak, melainkan karena barang tersebut masuk kategori barang terlarang dalam ketentuan perdagangan.
"Kan dia dilarang bukan karena nggak bayar pajak ya. Pakaian bekas itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak."
berita viral
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Meaningful
pelarangan thrifting
SURYA.co.id
Multiangle
surabaya.tribunnews.com
Purbaya Yudhi Sadewa
thrifting
| 5 Pengakuan Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Usai Batal Dipecat, Bantah Soal Terima Uang Rp 11 Juta |
|
|---|
| Rekam Jejak Aceng Ruhendi, Ahli yang Akan Dihadirkan Kubu Roy Suryo di Sidang Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kisah Pilu Siswa SMP yang Sandalnya Digunting Guru, Orang Tua Cuma Nelayan, Tak Pernah Dapat Bantuan |
|
|---|
| Sosok KGPAA Hamengkunegoro yang Resmi Jadi Raja Keraton Solo Pengganti Pakubuwono XIII |
|
|---|
| Duduk Perkara Guru SD di Riau Banting Nasi Kotak Berujung Didemo Wali Murid, Fakta Lain Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Buntut-Gebrakan-Purbaya-Tutup-Akses-Thrifting-Mendag-Sentil-Pedagang-Pelaku-Usaha-Bersuara.jpg)