Berita Viral 

Buntut Gebrakan Purbaya Tutup Akses Thrifting: Mendag Sentil Pedagang, Pelaku Usaha Bersuara

Inilah buntut kebijakan terbaru Menkeu Purbaya yang akan memberikan sanksi denda bagi pelaku impor pakaian bekas alias thrifting

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman
Baju thrifting di Pasar Baru, Jakarta 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya memperketat pengawasan Bea Cukai di pelabuhan untuk menindak impor pakaian bekas (thrifting) ilegal, bertujuan melindungi produk domestik (UMKM).
  • Presiden Prabowo mengarahkan penutupan impor ilegal dibarengi solusi
  • Kementerian UMKM menyiapkan 1.300 merek lokal untuk menggantikan produk thrifting.
 

 

SURYA.CO.ID - Hingga saat ini, kebijakan terbaru Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberikan sanksi denda bagi pelaku impor pakaian bekas alias thrifting menuai kontroversi.

Gebrakan Purbaya ini sebagai langkah melindungi produk dalam negeri sekaligus mendorong masyarakat membeli produk lokal, seperti hasil Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Saya nggak akan ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau itunya (suplainya) kurang, kan suplainya kurang, dia juga kurang." 

"Tapi nanti akan saya lihat seperti apa," ujar Menkeu Purbaya, Senin (27/10/2025).

"Jadi kan bea cukai nanti kalau di lapangan, mungkin yang baru Menteri Perdagangan."

"Tapi yang saya jaga di bea cukai tang di port-port masuk, saya fokus di alat-alat yang saya kuasai bea cukai, pajak dan lain-lain," sambungnya.

Menkeu Purbaya menegaskan, dengan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan, suplai barang impor ilegal akan semakin berkurang.

Hal ini diharapkan bisa menghidupkan kembali industri domestik yang selama ini kalah bersaing dengan produk impor murah.

"Harusnya sih pelan-pelan kan suplainya habis kan kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang lain."

"Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti UMKM kita lah," tegas dia.

Purbaya juga menegaskan, Bea Cukai menjadi garda utama pengawasan di pelabuhan.

Kementerian Keuangan juga akan terus memantau arus impor dan menindak tegas pihak-pihak yang kedapatan memasukkan barang secara ilegal.

Baca juga: 5 Pengakuan Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Usai Batal Dipecat, Bantah Soal Terima Uang Rp 11 Juta

"Nama-namanya saya udah punya sih, siapa yang tukang yang biasa tukang impor segala macam."

"Saya harapkan mereka mulai hentikan itu. Karena ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved