Berita Viral 

Buntut Gebrakan Purbaya Tutup Akses Thrifting: Mendag Sentil Pedagang, Pelaku Usaha Bersuara

Inilah buntut kebijakan terbaru Menkeu Purbaya yang akan memberikan sanksi denda bagi pelaku impor pakaian bekas alias thrifting

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman
Baju thrifting di Pasar Baru, Jakarta 

"Kalau tertangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi," kata Purbaya.

Sementara pemerintah bakal menggantikan peredaran produk impor bekas dengan produk-produk buatan dalam negeri.

Saat ini sudah 1.300 merek lokal yang disiapkan menjadi pemasok.

Berbagai merek yang disiapkan untuk menggantikan produk thrifting tersebut mencakup baju, tas, sepatu hingga sendal.

"Per hari ini tadi saya sampaikan ke Pak Mendag, kita sudah mengkonsolidir kurang lebih 1.300 merk brand lokal," ujar Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Senin (17/11/2025).

Dalam waktu dekat, merek-merek tersebut akan dibahas bersama para pedagang thrifting sebagai upaya untuk mendorong substitusi produk impor ilegal.

Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk mempercepat proses substitusi agar peralihan menuju produk lokal dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

"Nanti dalam waktu dekat akan kita segera bicarakan dengan seluruh pedagang-pedagang baju-baju bekas kita untuk mendorong substitusinya," ucap dia.

Maman menjelaskan, isu impor pakaian bekas menjadi salah satu topik utama dalam pembahasan bersama Menteri Perdagangan.

Dia menegaskan, impor baju bekas secara aturan telah dilarang, sehingga perlu segera ditindak.

Namun, Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar penutupan impor ilegal dibarengi dengan solusi bagi para pelaku usaha. Maka dari itu, substitusi ke produk lokal menjadi salah satu yang dipertimbangkan.

"Secara aturan memang dilarang, dan sudah ada arahan dari Pak Presiden juga bahwa untuk juga memikirkan pada saat barang-barang ilegal ini ditutup, ini gimana caranya pengusaha-pengusaha ataupun pedagang-pedagang ini juga bisa tetap berlanjut aktivitas usahanya," ungkap dia.

Minta Thrifting Dilegalkan

Pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, meminta agar jual beli baju bekas menjadi usaha yang legal di Indonesia. 

Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. 

Rifai menilai, legalitas ini menjadi solusi alih-alih pemerintah memberantas thrifting

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved