Berita Viral
Sosok Faizal Assegaf yang Sarankan Roy Suryo Cs Mediasi dengan Jokowi tapi Ditolak Mentah-mentah
Inilah sosok Faizal Assegaf, kritikus politik yang menyarankan agar Roy Suryo Cs bermediasi dengan kubu Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Kritikus politik Faizal Assegaf menyarankan Roy Suryo Cs bermediasi dengan kubu Jokowi terkait kasus ijazah palsu.
- Saran itu disampaikan saat audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddigie menyebut mediasi itu harus mendapat persetujuan kubu Roy Suryo Cs dan Jokowi.
- Pihak Roy Suryo Cs menolak keras mediasi dan menyatakna tidak akan berdamai.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Faizal Assegaf, kritikus politik yang menyarankan agar Roy Suryo Cs bermediasi dengan kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu, namun ditolak.
Saran Faizal Assegaf itu diucapkan saat audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di kampus STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (19/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Faizal menyampaikan sejumlah masukan terkait upaya perbaikan institusi kepolisian.
Satu di antaranya yang ia tekankan adalah pentingnya penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo Cs melalui jalur mediasi.
Menurutnya, pendekatan ideologis dan dialogis dapat ditempuh tanpa harus membawa perkara tersebut ke proses hukum.
Baca juga: Nasib Roy Suryo Cs Kini Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor Gegara Ijazah Jokowi, Tolak Mediasi
“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barang kali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis,” kata Faizal, Rabu.
Faizal juga meminta tim reformasi Polri tidak hanya bertugas menampung aspirasi publik, tetapi turut mencari solusi konkret atas berbagai persoalan, terutama yang memiliki sensitivitas politik.
Menurutnya, tidak semua persoalan harus diselesaikan lewat penegakan hukum.
“Paling penting, kami akan menggalang gelombang dukungan yang kuat secara moral kepada tim reformasi Polri, untuk bekerja lebih fokus, untuk tidak sekadar pembahasan bersifat tematis, tapi masuk dalam pendekatan substansi perbaikan yang konstruktif,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddigie mediasi itu harus disetujui baik oleh Jokowi dan keluarga maupun Roy Suryo Cs.
Dalam mediasi ini pun, status Roy Suryo tetap tersangka.
Dan mediasi ini untuk mencari titik temu di antara mereka.
"Kalau misalnya ditemukan titik temu ya kan ehm ya bisa enggak dilanjutkan pidananya. Tapi kalau seandainya tidak berhasil, ya lanjut kan enggak apa-apa. Tidak ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya. PTUN tidak bisa. Perdata sudah di Solo, ya tinggal pidana," katanya.
Sebenarnya, lanjut Jimly, ada mediasi penal sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang baru disahkan, yakni restorative justice.
Tapi syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada risiko.
"Jadi intinya Saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ya ijazah palsu. Cuma itu kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka harus dimaklumi, kita enggak bisa terima. Ya, ini soal etika," tukasnya.
Ditolak Mentah-mentah Kubu Roy Suryo Cs
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menegaskan tidak akan mau berdamai dengan Jokowi.
Hal ini diucapkan merespons adanya pihak yang berusaha melakukan mediasi antara kubu Roy Suryo Cs dengan pihak Jokowi.
"Sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kompromi antara al-Haq (kebenaran) dan al-Batil (kebatilan). Kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Risman, Pak Roy, dan yang lainnya, untuk tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," kata Khozinudin.
Khozinudin mengaku sudah memprotes Faisal Assegaf yang menyinggung soal mediasi itu saat audiensi dengna Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Jika ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, kapasitas, atau mengaku juru bicara—termasuk kemarin kami komplain Saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian, juga Prof. Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi—kami tegaskan bahwa ini adalah kasus pidana, bukan kasus perdata," katanya.
Menurut Khoinudin, kasus ini adalah pidana sehingga tidak akan bisa dimediasi.
"Kepada Tim Reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus mengurusi institusi Polri; baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, dan institusional, bukan sibuk mengurusi ijazah Jokowi. Salah satu legasi institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi. Karena kriminalisasi itulah, hari ini klien kami Pak Roy Suryo dan kawan-kawan berstatus menjadi tersangka," serunya.
Sementara itu, Roy Suryo menyatakan sikapnya untuk menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukum.
Kepada wartawan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ingin tergesa-gesa untuk mengakhiri perkara pidana ini dengan cara restorative justice.
"Tunggu waktu dan tanggal mainnya yang jelas kami berterimakasih kepada Prof Jimly, berterimakah kepada semua pihak, berterimakasih kepada rakyat, apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami," ucap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Dia mengapresiasi upaya mediasi tersebut, namun langkah selanjutnya akan dikonsultasikan kepada tim kuasa hukum.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sedangkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sosok Faizal Assegaf
Faizal Assegaf adalah seorang mantan aktivis 98 bersama Adian Napitupulu dan Anas Urbaningrum yang mengklaim bahwa dirinya adalah satu-satunya aktivis 98 yang masih hidup di rumah kontrakan di bawah SUTET di daerah Jakarta Timur.
Ia mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan pencurian uang negara, tidak ada cacat kriminal, bebas bersuara, dan ingin menjadi rakyat biasa, dalam artian menjadi warga negara yang bebas dan tidak terikat apa pun, bahkan terikat dengan partai politik.
Faizal Assegaf mengakui bahwa ada beberapa partai politik besar yang sempat mengajaknya bergabung, tetapi ia tetap teguh dengan pendiriannya menjadi rakyat biasa.
Ia menikmati kehidupan sederhananya yang tinggal di kontrakan dan bekerja sebagai wiraswasta.
Sosok Faizal Assegaf dikenal sebagai kritikus yang anti terhadap penguasa pemerintahan, ia rajin mengkritik pemerintahan dari masa ke masa, mulai dari masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Tak sampai disitu, Faizal Assegaf juga kerap kali mengkritik tokoh-tokoh NU mulai dari Ketua PBNU hingga Gus Baha dan Gus Yaqut.
Salah satu contoh kasusnya adalah saat Gus Baha menyebutkan jika Nabi Muhammad SAW adalah manusia biasa.
Melalui cuitan Twitter nya, Faizal Assegaf menyebutkan bahwa Gus Baha itu bukanlah cerminan ulama NU dan politisi banyolan karena perkataannya yang demikian.
Faizal Assegaf mengaku sebagai bagian pendiri Presidium Alumni 212 serta pimpinan LSM Progres 98.
Ia bersama bersama sejumlah ulama merancang Presidium Alumni 212 sebagai organisasi yang transparan, terbuka, diikat oleh solidaritas. Atas dasar moral dan murni perjuangan moral.
Namun hal itu tidak berlangsung lama, pada Februari 2018, Faizal Assegaf dinonaktifkan oleh Presidium Alumni 212 karena pernyataannya soal Habib Rizieq.
Ia mengatakan bahwa seorang terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lebih ksatria saat menghadapi kasus hukum dibandingkan Habib Rizieq.
Faizal Assegaf pernah menjadi pembicara dalam diskusi bertema 'Isu Kedatangan Habib Rizieq dan Potensi Gaduh di Tahun Politik' di Jakarta.
Dalam diskusi itu, ia cukup tegas dalam menyampaikan paparannya terkait isu kedatangan Habib Rizieq ke Tanah Air.
Faizal juga sempat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022 karena salah satu postingan media sosialnya yang diduga memfitnah Erick Thohir terkait pengelolaan dana Capres 300 Triliun dan pernikahan ghoib.
Biodata
- Nama: Faizal Assegaf
- Tempat Lahir: Pulau Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur
- Kebangsaan: Indonesia
- Agama: Islam
- Akun Twitter: @faizalassegaf
- Akun Instagram: @faizal.assegaf
Karir
- Penulis Kompasiana (2010-2010)
- Kritikus Politik Indonesia. (berbagai sumber)
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Jimly Asshiddiqie
Faizal Assegaf
kasus ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Cs
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Kelakuan Faisal Tanjung Usai 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Jadi ASN Lagi, Ogah Dituding Jadi yang Salah |
|
|---|
| Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Akan Menikah Setelah 10 Tahun Pacaran |
|
|---|
| Usulan Damai Kasus Ijazah Jokowi Ditolak Roy Suryo Cs, Minta Proses Hukum Tetap Lanjut |
|
|---|
| Imbas Pedagang Thrifting Ngaku Setor Rp 550 ke Bea Cukai, Menkeu Purbaya Ambil Langkah Tegas |
|
|---|
| Sosok Irjen Argo Yuwono yang Ditarik Polri dari Jabatan Kementerian UMKM Pasca Putusan MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Faizal-Assegaf-ditolak-Roy-Suryo-Cs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.