Berita Viral

Sosok Irjen Argo Yuwono yang Ditarik Polri dari Jabatan Kementerian UMKM Pasca Putusan MK

langkah Polri menanggapi putusan MK adalah menarik Irjen Argo Yuwono dari penugasan di Kementerian UMKM.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribunnews
SOSOK IRJEN ARGO YUWONO - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil, Polri tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM. 
Ringkasan Berita:
  • Putusan MK, polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil.
  • Polri langsung bertindak cepat, salah satunya menarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
  • Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk kelompok khusus menanggapi putusan MK.

 

SURYA.CO.ID -  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah cepat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Salah satu langkah Polri menanggapi putusan MK adalah menarik Irjen Argo Yuwono dari penugasan di Kementerian UMKM.

Irjen Agus Yuwono sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian UMKM.

Baca juga: Polri Klarifikasi Jumlah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Setelah Putusan MK, Ada 300 Orang

Polri Bentuk Tim Khusus

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji implikasi putusan tersebut.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Trunoyudo dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/11/2025).

Pokja tersebut melakukan kajian melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Mereka juga menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang sebelumnya menduduki posisi di luar struktur Polri.

Trunoyudo menegaskan bahwa penempatan personel Polri di instansi lain selama ini dilakukan berdasarkan kerja sama resmi dengan kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan tenaga kepolisian.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa Pokja bekerja secara simultan untuk memastikan langkah Polri sejalan dengan hukum dan kepentingan nasional.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” imbuh dia.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Profil Irjen Argo Yuwono

Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono adalah salah satu perwira senior Polri. Ia lahir di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2 April 1968.

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini merupakan satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sejak awal karier, Argo dikenal sebagai perwira yang banyak berkiprah di bidang reserse dan kehumasan.

Nama Argo mulai menonjol ketika ia menjabat sebagai Kepala Bidang Humas di Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

Dari sana, kariernya terus beranjak hingga dipercaya memegang posisi strategis di Mabes Polri, seperti Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) dan kemudian Kepala Divisi Humas Polri.

Perjalanan Argo di korps bhayangkara dimulai pada 1992 saat ditempatkan di Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dari wilayah timur Indonesia, ia berpindah-pindah tugas dan menempati beragam jabatan operasional maupun struktural.

Puncaknya, pada 2021 ia ditunjuk menjadi Asisten Logistik (Aslog) Kapolri, sebuah posisi penting yang menangani pengelolaan sarana dan prasarana Polri.

Pada 2025, Argo kemudian bertugas sebagai perwira tinggi Baharkam Polri yang diperbantukan ke Kementerian UMKM.

  • Rekam Jejak Jabatan Irjen Argo Yuwono
  • Pamapta I Polres Kupang Polda Nusra (1992)
  • KBO Sat Reserse Polres Kupang (1993)
  • Kasat Reserse Polres TTU Polda Nusra (1994)
  • Kasat Reserse Polres Buleleng Polda Bali (1995)
  • Kapuskodal Ops Polres Tabanan Polda Bali (1997)
  • Kapolsek Denpasar Timur (1998)
  • Kapolsek Denpasar Barat (1999)
  • Pama PTIK Lemdiklat Polri (2001)
  • Kasubag Bin Ops Reserse Polda Sulsel (2001)
  • Wakapolres Takalar Polda Sulsel (2003)
  • Gadik Madya Akademik Akpol (2005)
  • Pamen Polda Kaltim (2007)
  • Kasubdit Binops Ditpolair Polda Kaltim (2008)
  • Kabag Binlat Ro Ops Polda Kaltim (2009)
  • Kapolres Nunukan Polda Kaltim (2010)
  • Dirtahti Polda Kaltim (2011)
  • Kabid Humas Polda Jatim (2015)
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya (2016)
  • Karopenmas Divhumas Polri (2019)
  • Kadiv Humas Polri (2020)
  • Aslog Kapolri (2021)
  • Pati Baharkam Polri (penugasan Kementerian UMKM) (2025)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved