Berita Viral
Nasib Roy Suryo Cs Kini Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor Gegara Ijazah Jokowi, Tolak Mediasi
Meski tidak ditahan, 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo CS tidak akan bisa bebas bepergian.
Ringkasan Berita:
- Tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri.
- Selain itu, Roy Suryo Cs juga wajib lapor ke Polda Metro Jaya seminggu sekali.
- Di bagian lain, pengacara Roy Suryo Cs menyatakan menolak mediasi dan tidak akan berdamai.
SURYA.CO.ID - Meski tidak ditahan, 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo CS tidak akan bisa bebas bepergian.
Pasalnya, Polda Metro Jaya telah mengajukan pencekalan bagi Roy Suryo Cs ke luar negeri.
Tak hanya dicekal, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah, juga wajib lapor ke Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Roy Suryo Cs wajib lapor seminggu sekali.
"Betul karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota," kata Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Buat Roy Suryo Cs Walkout di Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Sosok Jimly Asshiddiqie
Budi menjelaskan, delapan tersangka diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota asalkan memenuhi wajib lapor.
"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja, ke Semarang, ke Bali, boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya, dia harus hadir," ujar Kabid Humas.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sedangkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Terkait pencekalan dan wajib lapor, pihak Roy Suryo Cs belum memberikan keterangan.
Roy Suryo Cs Tak Akan Mau Berdamai
Sementara itu, dalam wawancara menjelang pemeriksaan Roy Suryo Cs, kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin menegaskan tidak akan mau berdamai dengan Jokowi.
Hal ini diucapkan merespons adanya pihak yang berusaha melakukan mediasi antara kubu Roy Suryo Cs dengan pihak Jokowi.
"Sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kompromi antara al-Haq (kebenaran) dan al-Batil (kebatilan). Kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Risman, Pak Roy, dan yang lainnya, untuk tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," kata Khozinudin.
Khozinudin mengaku sudah memprotes Faisal Assegaf yang menyinggung soal mediasi itu saat audiensi dengna Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Jika ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, kapasitas, atau mengaku juru bicara—termasuk kemarin kami komplain Saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian, juga Prof. Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi—kami tegaskan bahwa ini adalah kasus pidana, bukan kasus perdata," katanya.
Menurut Khoinudin, kasus ini adalah pidana sehingga tidak akan bisa dimediasi.
"Kepada Tim Reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus mengurusi institusi Polri; baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, dan institusional, bukan sibuk mengurusi ijazah Jokowi. Salah satu legasi institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi. Karena kriminalisasi itulah, hari ini klien kami Pak Roy Suryo dan kawan-kawan berstatus menjadi tersangka," serunya.
Diberitakan sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs berniat audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Namun, saat itu Roy Suryo, Rismon dan Tifa ditolak ikut audiensi.
Menurut Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie penolakan mengikutsertakan Roy, Rismon dan Tifa dalam audiensi adalah kesepakatan yang dibuat dalam rapat internal komisi.
"Tadi malam kami mengadakan pertemuan rapat kilat gitu ya, Zoom. Kesimpulannya sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka," terang Jimly seusai audiensi, seperti dikutip dari tayangan Kompas TV pada Rabu (19/11/2025).
Diterangkan Jimly, nama Roy Cs tidak masuk dalam daftar nama-nama yang mengajukan permohonan audiensi.
Karena Roy Suryo Cs berstatus tersangka, akhirnya diputuskan untuk tidak mengikutsertakan mereka.
Baca juga: Buat Roy Suryo Cs Walkout di Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Sosok Jimly Asshiddiqie
Hal ini dilakukan agar fair dan untuk menghargai serta menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
"Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika. Selain hukum, kita juga soal baik buruk, etika. Dan kami pun runding bersama. Maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan surat, gitu lho," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Diterangkan Jimly, dalam proses memperbaiki kepolisian di masa depan, pihaknya tidak akan terpaku pada kasus-kasus.
"Kasus-kasus itu boleh disampaikan, boleh, tapi kita tidak menangani kasus. Kasus itu untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan. Jadi bukan menangani kasus," tegasnya.
Jimly sebenarnya sudah memberitahukan ke Refly Harun untuk memberi tahu Roy Suryo Cs agar tidak hadir dalam audiensi.
Namun ternyata, Refly tidak memberitahukan itu ke Roy, Rismon dan Tifa.
Karena Roy Suryo Cs sudah telanjur datang, Jimly pun memberi pilihan kepada mereka untuk duduk di luar saja atau ya pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara.
Namun ternyata usulan itu ditolak Roy Suryo Cs yang memilih ke luar ruangan.
"Saya sebagai ketua komisi saya menghargai sikap dari Refly Harun, itu aktivis sejati. Memang mesti begitu, dia tegas ya. Cuma kita harus menghormati juga, komisi ini sudah bersepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasinya kita dengar nanti kita bicarakan," katanya.
Dikatakan Jimly, urusan ijazah adalah masalah serius di Indonesia dan mudah dipakai untuk alat persaingan politik.
Dalam audiensi yang tetap dihargai kubu Roy seperti Faisal Assegaf hal itu juga dibahas.
Saat itu Faisal Assegaf sempat mengusulkan adanya mediasi antara kubu Roy Cs dan Jokowi.
Namun menurut Jimly, mediasi itu pun harus disetujui baik oleh Jokowi dan keluarga maupun Roy Suryo Cs.
Dalam mediasi ini pun, status Roy Suryo tetap tersangka.
Dan mediasi ini untuk mencari titik temu diantara mereka.
"Kalau misalnya ditemukan titik temu ya kan ehm ya bisa enggak dilanjutkan pidananya. Tapi kalau seandainya tidak berhasil, ya lanjut kan enggak apa-apa. Tidak ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya. PTUN tidak bisa. Perdata sudah di Solo, ya tinggal pidana," katanya.
Sebenarnya, lanjut Jimly, ada mediasi penal sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang baru disahkan, yakni restorative justice.
Tapi syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada risiko.
"Jadi intinya Saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ya ijazah palsu. Cuma itu kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka harus dimaklumi, kita enggak bisa terima. Ya, ini soal etika," tukasnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Roy Suryo Cs
Roy Suryo Cs Dicekal
Roy Suryo Cs Wajib Lapor
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Tabiat Kiper Muda Rizki Nurfadhilah, Kebohongannya Terungkap, Tidak Ada Penyiksaan |
|
|---|
| Kubu Roy Suryo Cs Ungkap Penyebab Kasus Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Singgung Hakim MK Arsul Sani |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicekal Polisi Pergi ke Luar Negeri |
|
|---|
| Temuan Baru Kematian Yuda yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Dalam Pohon Aren, Tak Ada Kekerasan |
|
|---|
| Sosok Bupati Rusdi Sutejo yang Minta Cak Sholeh Datang ke Pasuruan Konfirmasi Guru SD Viral Nur Aini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Cs-dicekal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.