Berita Viral
3 Pernyataan Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya soal Ijazah Jokowi, Ungkap Ada Berkas Dimusnahkan
Inilah 3 pernyataan Ketua KP Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, akhirnya muncul memberikan mengklarifikasi terkait kasus ijazah Jokowi
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- KPU Surakarta menghadiri sidang sengketa informasi di KIP terkait ijazah Presiden Jokowi setelah dianggap belum menyerahkan semua dokumen yang diminta pemohon.
- KPU Surakarta membantah memusnahkan berkas pendaftaran utama, termasuk ijazah Jokowi.
- Ketua KPU, Yustinus Arya, menegaskan semua dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah, masih tersimpan lengkap dan siap diselesaikan melalui proses mediasi di KIP.
SURYA.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, akhirnya muncul memberikan mengklarifikasi terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Yustinus Arya mengonfirmasi bahwa KPU Surakarta telah menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Sengketa informasi muncul karena KPU Surakarta dianggap belum menyerahkan semua dokumen yang diminta Leony selaku pemohon.
Meskipun sebagian besar dokumen, seperti peraturan SOP telah diserahkan, ada dokumen lain yang tidak dapat dipenuhi.
“Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data," jelas Yustinus.
Sementara saat sidang Senin lalu, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, yang memimpin sidang tersebut heran ketika KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.
"Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda."
"Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan," kata Rospita Vici di sidang, Senin (17/11/2025).
Anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan.
"Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?"kata anggota majelis komisoner KIP.
"Kami tidak mengetahuinya, jadi sudah tidak dalam penguasaan kami," jawab perwakilan KPU Surakarta.
"Maksudnya kalau arsipnya kan memang sudah tidak dikuasai, tapi berita acara dimusnahkan," tanya majelis lagi.
"Belum ada berita acara yang berarti berita acaranya juga ikut dimusnahkan. Iya. Tidak ditemui yang belum ditemui," jawabnya.
Baca juga: Sosok Yustinus Arya Artheswara, Ketua KPU Surakarta yang Bantah Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi
KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk PKPU 17 Tahun 2023.
Terkait hal tersebut, berikut ini pernyataan Yustinus Arya Artheswara.
Bantah Musnahkan Berkas Pendaftaran
Saat dikonfirmasi, Yustinus membantah isu pemusnahan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah, untuk pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo pada 2005 silam.
Yustinus Arya menegaskan, pihaknya masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.
Ia juga membantah adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran.
“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain."
"Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya, dikutip dari TribunJateng.
Secara aturan, menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki batas waktu penyimpanan.
“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023."
"Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Musnahkan Buku Agenda
Arya menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi, melainkan hanya buku agenda surat masuk yang secara administratif dapat dimusnahkan.
“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk."
"Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah."
"Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” jelasnya.
“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran," jelasnya.
"Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah," tuturnya.
"Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tegas Arya.
Dokumen Masih Lengkap
Arya memastikan bahwa dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazahnya, masih tersimpan lengkap di KPU Solo dan telah digunakan dalam proses hukum sebelumnya.
“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi."
"Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu. Ini kami hanya membandingkan. PKPU terbit di tahun 2023,” terangnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Ketua KPU Surakarta
Yustinus Arya Artheswara.
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Meaningful
Multiangle
Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| Sosok Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Diduga Sopir Pribadi, Benarkah Cuma karena Mencuri? |
|
|---|
| Sosok Yustinus Arya Artheswara, Ketua KPU Surakarta yang Bantah Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Fakta 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Dipenjarakan Faisal Tanjung, Ini Kabar Terbarunya |
|
|---|
| Aturan Baru MK Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil, Tapi Pejabat Lama Tetap Aman |
|
|---|
| Cloudflare Error Buat Situs X Twitter hingga Canva dan ChatGPT Ikut Terdampak, Ini Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/3-Pernyataan-Ketua-KPU-Surakarta-Yustinus-Arya-soal-Ijazah-Jokowi-Ungkap-Ada-Berkas-Dimusnahkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.