Berita Viral
Imbas Menkeu Purbaya Ngotot Bubarkan Satgas BLBI Abaikan Mahfud MD, Pengamat: Harus Dituntaskan
Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal bubarkan Satgas BLBI menuai sorotan dari pengamat. Abaikan peringatan Mahfud MD.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai pernyataan Menkeu Purbaya sebagai komitmen kuat bahwa penagihan BLBI harus terus berjalan tanpa kompromi.
- Ia menegaskan hak tagih negara atas BLBI tidak memiliki kedaluwarsa dan tidak bisa dinegosiasikan.
- Pemerintah diminta memastikan proses berjalan transparan, tegas, dan bebas multitafsir.
SURYA.co.id - Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membubarkan Satgas BLBI menuai banyak sorotan.
Padahal, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah memperingatkan Menkeu Purbaya terkait rencana tersebut.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai bahwa sikap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait keberlanjutan penagihan utang BLBI merupakan penegasan penting yang harus dijalankan secara konsisten oleh negara.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh memberi celah terhadap anggapan bahwa para obligor dapat terbebas dari kewajiban tanpa mekanisme penyelesaian yang sah.
Menurut Hardjuno, prinsip utama yang harus dipegang teguh adalah bahwa hak negara atas tagihan BLBI tidak memiliki masa kedaluwarsa.
“BLBI adalah kewajiban hukum, bukan persoalan administratif yang bisa dinegosiasikan. Negara harus menjalankan mandat ini apa pun mekanismenya,” ujar Hardjuno di Jakarta, Minggu (16/11), melansir dari Tribunnews.
Ia menjelaskan bahwa pernyataan Purbaya harus dipahami sebagai pengingat bahwa perubahan pendekatan atau evaluasi perangkat penagihan tidak mengubah substansi kewajiban para obligor.
Hardjuno menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian arah kebijakan dan proses penegakan yang jelas, agar penyelesaian BLBI tidak kembali kabur seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Kandidat doktor dari Universitas Airlangga ini menyebut BLBI sebagai salah satu ujian sejarah dalam penegakan hukum ekonomi di Indonesia.
“Dari dulu publik menunggu konsistensi negara. Kalau pemerintah menyatakan bahwa penagihan tetap berjalan, maka itu harus diterjemahkan menjadi langkah yang nyata dan terukur,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penagihan harus berjalan dalam koridor hukum yang transparan dan tidak menyisakan multitafsir.
Menurutnya, setiap langkah pemerintah harus memperkuat legitimasi penegakan hukum, sekaligus menjaga integritas negara.
Selain aspek finansial, Hardjuno menilai penyelesaian BLBI membawa pesan moral: negara tidak boleh tampak tunduk pada tekanan atau kepentingan kelompok tertentu.
“Ini bukan soal besar kecilnya nilai uangnya. Ini soal apakah negara mampu menegakkan hukum secara setara,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemerintah menyampaikan seluruh perkembangan terkait BLBI secara terbuka kepada publik.
“Kejelasan komunikasi dan ketegasan langkah adalah kunci. Jangan sampai ada ruang spekulasi bahwa negara ragu menagih. BLBI harus dituntaskan dengan penuh integritas,” kata Hardjuno.
Tidak hanya itu, Hardjuno mendorong pemerintah mempertimbangkan opsi lebih strategis berupa moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI.
Ia menilai kondisi di mana negara terus menanggung beban bunga sementara kewajiban obligor belum tuntas merupakan ironi yang dapat melemahkan ketahanan fiskal.
“Kalau negara serius menuntaskan BLBI, maka keberanian untuk menghentikan sementara pembayaran bunga rekap harus menjadi opsi di meja pemerintah,” ujarnya.
Menurut Hardjuno, Purbaya selama ini dikenal sebagai pejabat yang tidak ragu mengambil keputusan fiskal yang tidak selalu populer.
Karena itu, momentum ini disebut sangat tepat untuk membuka diskusi kebijakan yang lebih fundamental.
“Ini saat yang tepat bagi Menteri Keuangan untuk menunjukkan ketegasan penuh. Moratorium bunga rekap bukan sekadar keputusan teknis, tetapi pesan bahwa negara tidak akan terus membayar beban masa lalu sementara kewajiban obligor belum dipenuhi,” tutupnya.
Baca juga: Awal Mula Terbentuk Satgas BLBI yang Ingin Dibubarkan Menkeu Purbaya, Abaikan Peringatan Mahfud MD
Menkeu Purbaya Ngotot Akan Bubarkan
Sebelumnya, meski sudah diwanti-wanti Mahfud MD akan resiko pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (satgas BLBI), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan tetap menjalankan.
Purbaya beralasan kinerja Satgas BLBI dinilai tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor.
Kinerja itu tidak sebanding dengan keributan yang telah dibuat.
"Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah lamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Kendati demikian, sebelum memutuskan untuk membubarkan Satgas BLBI ini pihaknya akan melakukan asesmen lebih dalam.
"Akan saya asses lagi, sebelum kita ambil langkah itu," tukasnya.
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa jika jadi dibubarkan, hal ini tidak akan menghentikan upaya pemerintah untuk menagih kewajiban dan mengejar aset para obligor maupun debitur BLBI.
Ia memastikan bahwa penagihan akan tetap berjalan melalui mekanisme internal Kementerian Keuangan, tanpa bergantung pada struktur Satgas.
“Kita kejar kan? Enggak hapus lagi kan? Kita kejar terus, meskipun bukan lewat Satgas,” katanya.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa meskipun struktur Satgas BLBI dapat berubah, komitmen untuk menuntaskan kewajiban BLBI tetap berlanjut sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan sempat digugat oleh Putri Mantan Presiden RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terkait kasus BLBI.
Tutut tidak terima Menteri Keuangan menerbitkan aturan yang mencegah dirinya selaku penanggung utang perusahaan yang memiliki utang kepada negara atas BLBI, berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, Menkeu menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki kewajiban terhadap negara terkait BLBI.
Baca juga: Tak Mempan Diperingatkan Mahfud MD, Menkeu Purbaya Tetap Mau Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Buat Ribut
Namun kini gugatan tersebut telah dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk sejak 2021 seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021.
Satgas ini dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memburu dan menyita aset-aset para obligor dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat krisis moneter tahun 1997-1998.
Pada Keppres tersebut, Satgas BLBI bertugas sampai dengan 31 Desember 2023.
Lalu diperpanjang masa tugasnya sampai Desember 2024.
Kemudian pemerintah berencana akan memperpanjang masa berlaku Satgas BLBI pada 2025, lantaran realisasi pengumpulan aset dari obligor BLBI masih rendah yakni baru sebanyak Rp 38,88 triliun sedangkan targetnya mencapai Rp 110 triliun.
Warning Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, langkah Menkeu Purbaya tersebut berpotensi membuat negara kehilangan dana hingga Rp95 triliun, apabila penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) benar-benar dihentikan.
Satgas BLBI merupakan satuan tugas bentukan Mahfud MD pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sejauh ini, satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp41 triliun dari total utang para debitur dan obligor yang mencapai Rp141 triliun.
“Nah, ini Rp141 (triliun) sudah terkumpul Rp41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dolar, bisa (masih) Rp95 triliun. Itu kan gede kalau dikejar,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).
Mahfud menegaskan, uang Rp95 triliun yang belum dikembalikan para debitur dan obligor tersebut merupakan utang negara yang tidak bisa diabaikan.
“Dan itu utang loh. Enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,”
tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah tersebut bahkan lebih besar dari nilai tunggakan pajak yang kini sedang dikejar oleh Menkeu Purbaya, yakni sebesar Rp60 triliun.
Pemerintah, lanjut Mahfud MD, tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum para bankir yang dulu menikmati dana BLBI.
Mahfud juga mengingatkan, keputusan Menkeu Purbaya menghentikan penagihan utang BLBI, akan menjadi persoalan di kemudian hari.
Sebab, kucuran dana BLBI tercatat sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di sisi lain, terdapat perintah Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menagih utang para bankir kepada negara.
“Kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena itu masih tercatat sebagai utang di BPK,” tutur Mahfud. Sebelumnya, Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin Mahfud MD.
berita viral
Multiangle
Meaningful
satgas BLBI
Menkeu Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa
Mahfud MD
Bubarkan Satgas BLBI
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Siapa Yasika Aulia Ramadhani? Anak Anggota DPRD Sulsel yang Kelola 41 Dapur MBG di Usia 20 tahun |
|
|---|
| Pungli Ratusan Juta Terkuak Gegara Viral Guru Banting Nasi Kotak, Inilah Sosok Kepsek Aspinawati |
|
|---|
| Sosok Abdul Gafur yang Bela Roy Suryo saat Debat dengan Penasihat Kapolri Soal Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kasus Sengketa Tanah Jusuf Kalla Vs PT GMTD Makin Memanas, Kubu Eks Wapres Klaim Berstatus HGB |
|
|---|
| Alasan Eks Wamenkumham Denny Indrayana Mau Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Imbas-Menkeu-Purbaya-Ngotot-Bubarkan-Satgas-BLBI-Abaikan-Mahfud-MD-Pengamat-Harus-Dituntaskan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.