Berita Viral

Kasus Sengketa Tanah Jusuf Kalla Vs PT GMTD Makin Memanas, Kubu Eks Wapres Klaim Berstatus HGB

Sengketa lahan 16 hektar di Tanjung Bunga memanas. JK melalui juru bicaranya mendesak Lippo dan GMTD patuh hukum dan menghormati kepemilikan sah.

Dokumentasi/Corporate Communication & Sustainability KALLAtabe
SENGKETA TANAH - Lokasi lahan yang diduga bersengketa antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. 
Ringkasan Berita:
  • Sengketa lahan 16 hektar di Tanjung Bunga kembali memuncak setelah respons keras dari JK.
  • JK melalui Husain Abdullah menegur Lippo dan GMTD agar taat hukum dan tidak asal mengklaim tanah.
  • Lahan tersebut memiliki HGB sah sejak 1993 dan diperpanjang hingga 2036, lengkap dengan dokumen yang diakui negara.

 

SURYA.co.id - Sengketa lahan seluas sekitar 16 hektar di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, kembali memasuki fase krusial.

Melalui juru bicara Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla (JK), yakni Husain Abdullah, disampaikan bahwa JK mendesak pihak Lippo serta anak usahanya, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), untuk mematuhi prinsip hukum dan menghormati kepemilikan yang sah.

Husain menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengklaim tanah milik orang lain tanpa dasar legal yang kuat.

"Ingat kata Andre Rosiade Anggota DPR RI, dari Fraksi Gerindra; Ini Republik Indonesia, bukan Republik Lippo!," ujar Husain dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi klaim GMTD terkait penguasaan fisik atas tanah seluas 16,5 hektar tersebut.

Menurut Husain, lahan itu telah berada dalam pengelolaan JK sejak 1993 dan dilindungi oleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tersebut bahkan telah diperpanjang hingga 2036, lengkap dengan Akta Pengalihan Hak dan pengakuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Husain juga menekankan bahwa keterlibatan JK dalam pengembangan wilayah Tanjung Bunga bukan hal baru.

“Secara historis, Kalla telah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga ketika kawasan ini masih perawan tahun 1990-an melalui PT Bumi Karsa,” tuturnya.

Pada masa tersebut, Bumi Karsa menangani normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sebagai bagian dari upaya mitigasi banjir di Gowa dan Makassar.

Program itu kemudian dilanjutkan dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage yang berfungsi mendukung aktivitas wisata dan olahraga air.

Untuk mendukung rangkaian proyek tersebut, kata Husain, Kalla Group melakukan pembebasan lahan rawa seluas total 80 hektar.

Lahan itulah yang kemudian digunakan untuk menampung material lumpur hasil pengerukan.

Ia menegaskan bahwa seluruh bidang tanah itu, termasuk area yang kini disengketakan seluas 16,5 hektar, telah melalui proses sertifikasi resmi oleh BPN Kota Makassar.

Baca juga: Berani Hadapi Jusuf Kalla di Kasus Sengketa Tanah, Inilah Sosok Ali Said Presiden Direktur PT GMTD

Klaim PT GMTD

Sebelumnya, Perselisihan mengenai lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, kembali mencuat setelah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk (perusahaan yang berada di bawah naungan Lippo Group) saling mengklaim kepemilikan.

Polemik ini belum menemukan titik temu dan terus menjadi perhatian publik.

PT GMTD menegaskan tidak gentar menghadapi klaim tersebut.

Perusahaan bersikukuh bahwa bidang tanah yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, telah mereka dapatkan melalui proses pembelian resmi.

Pernyataan ini berbeda dengan tudingan Jusuf Kalla yang sebelumnya menilai bahwa lahan seluas 16,4 hektar itu telah “dicaplok” oleh pihak GMTD.

Sikap perusahaan disampaikan langsung oleh Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.

Ia menyebutkan bahwa seluruh proses perolehan tanah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku pada saat itu.

“Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).

Ali menjelaskan bahwa pada periode tersebut PT GMTD Tbk menjadi satu-satunya entitas yang memiliki hak dan kewenangan resmi untuk melakukan transaksi tanah di kawasan Metro Tanjung Bunga.

“Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa klaim apa pun yang diajukan oleh pihak lain terhadap tanah tersebut tidak memiliki pijakan hukum.

“Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Ali menegaskan.

Ali juga mengungkap bahwa dalam satu bulan terakhir, area tanah seluas 16 hektar itu sempat mengalami percobaan pengambilalihan secara fisik dan ilegal oleh pihak tertentu.

Aktivitas tersebut, kata dia, terekam dengan baik oleh tim mereka.

PT GMTD kemudian melaporkan dugaan penyerobotan tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," tutupnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved