Berita Viral

Klarifikasi Faisal Tanjung Oknum LSM Soal Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Malah Banjir Hujatan

Aktivis Luwu Utara, Faisal Tanjung, dihujat setelah melaporkan dugaan pungli dua guru hingga berujung penjara dan PTDH. Ini Klarifikasinya.

Facebook Faisal Tanjung
PELAPOR GURU - Faisal Tanjung, oknum LSM yang laporkan 3 guru SMAN 1 Luwu Utara hingga dipecat dan dipenjara. Simak klarifikasinya. 

"Faisal Tanjung yang bikin status siapa kanda?"

Faisal membalas:

"Oohhgh yang bikin status Begani di hakimi."

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan hak sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Keputusan akhir, menurutnya, bergantung pada lembaga hukum dan administrasi negara.

"Kalau tidak salah harusnya bebas dong, atau putusan MA yg salah, karena dia yg menentukan benar salah, di hukum dan tidak di hukum, Bukan yang lain.." tulis Faisal dalam salah satu komentarnya.

Kasus ini terus berkembang di ruang publik, memunculkan perdebatan mengenai batas antara pelaporan dugaan pelanggaran dan dampaknya terhadap individu yang dilaporkan, terutama ketika menyangkut profesi guru yang selama ini dikenal memiliki beban dedikasi besar.

Respons Faisal Tanjung

Sementara Faisal Tanjung mengaku dirinya sudah dipanggil pihak kepolisian terkait pelaporan Abdul Muis dan Rasnal

Dia membenarkan bahwa laporan itu didasarkan laporan seorang siswa yang mengaku ada dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Luwu Utara

Ia juga menyebut menerima bukti berupa pesan dari salah satu guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor.

“Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor."

"Di chat itu seolah-olah pembagian rapor tidak berjalan lancar kalau komite tidak dibayar,” kata Faisal.

Menurut Faisal, ia kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk meminta penjelasan secara langsung.

“Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp 20.000 per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” ucapnya.

“Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” tambahnya.

Faisal mengaku kedatangannya saat itu murni untuk klarifikasi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved