Berita Viral

Apa Penyebab Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi? Kuasa Hukum dan Polisi Beda Pendapat

Mengapa Roy Suryo cs tidak ditahan meski sudah jadi tersangka? Polisi dan kuasa hukum mengungkap alasan berbeda.

Kompas.com
TAK JADI TERSANGKA - Roy Suryo. Apa Penyebab Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi? Kuasa Hukum dan Polisi Ternyata Beda Pendapat. 

"Setelah dikonfrontir, tidak memberikan keyakinan ke penyidik," ungkapnya.

Menurut Sangaji, keputusan tidak menahan kliennya menjadi indikasi bahwa konstruksi tuduhan yang selama ini berkembang belum terbukti kuat.

Ia juga menepis anggapan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Tidak dilakukan penahanan… itu merupakan subyektif penyidik dan tidak diintervensi oleh adanya permohonan," tegasnya.

Reaksi Relawan Jokowi

Keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo meski sudah menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan publik.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang, Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dipersilakan pulang oleh penyidik.

Roy Suryo, bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, diperiksa pada Kamis (11/11/2025). Mereka dijerat karena diduga menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah Jokowi.

Sementara itu, Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara menegaskan tidak kecewa atas keputusan polisi.

"Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami itu sangat menghargai proses yang berlangsung ya dalam proses hukum ketika Pak Jokowi dulu akhirnya melaporkan secara langsung ke Polda Metro Jaya," ujar Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Semar menambahkan bahwa pihaknya menghormati profesionalitas kepolisian.

"Kita menghargai betul proses yang sekarang itu berjalan dan kita juga menghargai juga sikap profesionalitas dari kepolisian yang memberi ruang ya kepada siapapun untuk mencari keadilan termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan," sambungnya.

Ia juga menegaskan bahwa status tersangka Roy Suryo Cs tetap tidak berubah meski mereka diberi ruang untuk menghadirkan ahli.

"Jadi ketika diajukannya ada saksi ahli untuk meringankan, diberi ruang itu, bahwa statusnya tetap tersangka kan tidak berubah," ucapnya.

Semar memastikan pihaknya tidak pernah menekan siapapun dalam proses ini dan hanya mengikuti alur hukum yang berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebelumnya menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena penyidik menjunjung asas hukum serta mempertimbangkan permohonan ahli dan saksi meringankan dari para tersangka.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved