Berita Viral
Apa Penyebab Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi? Kuasa Hukum dan Polisi Beda Pendapat
Mengapa Roy Suryo cs tidak ditahan meski sudah jadi tersangka? Polisi dan kuasa hukum mengungkap alasan berbeda.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Polisi dan kuasa hukum menyampaikan alasan berbeda soal tidak ditahannya Roy Suryo cs.
- Polda Metro Jaya menyebut para tersangka mengajukan ahli dan saksi meringankan.
- Kuasa hukum menilai penyidik tidak melihat risiko pelarian, penghilangan bukti, atau pengulangan tindak pidana.
- Kuasa hukum juga mengklaim penyidik belum yakin ada tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah Jokowi.
SURYA.co.id - Perbedaan penjelasan muncul antara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin dan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, terkait alasan mengapa Roy Suryo beserta Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) tidak ditahan meski sudah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo dan dua rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).
Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (13/11/2025), ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam.
Meski telah diperiksa panjang dan status tersangka telah melekat, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Kombes Iman Imanudin menyampaikan bahwa salah satu alasan utama adalah karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang bersifat meringankan.
"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing… karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis malam, melansir dari Tribunnews.
Ia menambahkan bahwa seluruh hak tersangka telah dipenuhi, termasuk kesempatan menghadirkan saksi dan ahli pembela. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan proses hukum yang berimbang.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan… begitu pun terhadap ahli yang meringankan," imbuhnya.
Baca juga: Mengapa Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi? Akan Bawa Saksi
Alasan Menurut Kuasa Hukum Roy Suryo
Berbeda dari penjelasan polisi, kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji, menyebut dua pertimbangan lain yang membuat kliennya tidak ditahan.
Yang pertama, ia menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki alasan subjektif untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Menurut Sangaji, penyidik tidak melihat adanya potensi Roy Suryo, Rismon, atau Dokter Tifa untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
"Alasan pertama… sama sekali tidak ada kekhawatiran dari penyidik Polda Metro Jaya di mana Roy Suryo, Bang Rismon, dan Dokter Tifa dikhawatirkan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana," ujarnya dalam program Kompas Petang, Minggu (16/11/2025).
Alasan kedua, Sangaji menyebut penyidik justru belum yakin bahwa dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi benar dilakukan oleh para tersangka.
Ia menyebut keraguan itu muncul setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, dan lebih dari 700 barang bukti.
"Setelah dikonfrontir, tidak memberikan keyakinan ke penyidik," ungkapnya.
Menurut Sangaji, keputusan tidak menahan kliennya menjadi indikasi bahwa konstruksi tuduhan yang selama ini berkembang belum terbukti kuat.
Ia juga menepis anggapan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Tidak dilakukan penahanan… itu merupakan subyektif penyidik dan tidak diintervensi oleh adanya permohonan," tegasnya.
Reaksi Relawan Jokowi
Keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo meski sudah menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan publik.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang, Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dipersilakan pulang oleh penyidik.
Roy Suryo, bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, diperiksa pada Kamis (11/11/2025). Mereka dijerat karena diduga menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah Jokowi.
Sementara itu, Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara menegaskan tidak kecewa atas keputusan polisi.
"Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami itu sangat menghargai proses yang berlangsung ya dalam proses hukum ketika Pak Jokowi dulu akhirnya melaporkan secara langsung ke Polda Metro Jaya," ujar Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Semar menambahkan bahwa pihaknya menghormati profesionalitas kepolisian.
"Kita menghargai betul proses yang sekarang itu berjalan dan kita juga menghargai juga sikap profesionalitas dari kepolisian yang memberi ruang ya kepada siapapun untuk mencari keadilan termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan," sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa status tersangka Roy Suryo Cs tetap tidak berubah meski mereka diberi ruang untuk menghadirkan ahli.
"Jadi ketika diajukannya ada saksi ahli untuk meringankan, diberi ruang itu, bahwa statusnya tetap tersangka kan tidak berubah," ucapnya.
Semar memastikan pihaknya tidak pernah menekan siapapun dalam proses ini dan hanya mengikuti alur hukum yang berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebelumnya menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena penyidik menjunjung asas hukum serta mempertimbangkan permohonan ahli dan saksi meringankan dari para tersangka.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Roy Suryo
kasus ijazah Jokowi
Roy Suryo Tak Ditahan
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Akhirnya Azizah Salsha Ungkap Alasan Cerai dengan Pratama Arhan, Imbasnya Kini Kena Cancel Culture |
|
|---|
| Nasib Siswa SMP yang Sandalnya Digunting Guru, Akhirnya Dapat Sepatu Baru dan Bisa Sekolah Lagi |
|
|---|
| Telanjur Sebut Faisal Tanjung Alumni SMA 1 Luwu Utara, Klaim Anak Guru Rasnal Dibantah, Ini Faktanya |
|
|---|
| Sosok yang Mengadu ke Faisal Tanjung soal Dugaan Pungli di SMAN 1 Luwu Utara, Circle-nya Luas |
|
|---|
| Sosok Asli Faisal Tanjung Pihak LSM yang Laporkan Guru Abdul Muis dan Rasnal, Ternyata Mantan Murid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Apa-Penyebab-Roy-Suryo-Cs-Tak-Ditahan-di-Kasus-Jokowi-Kuasa-Hukum-dan-Polisi-Ternyata-Beda-Pendapat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.