Daftar 8 Sasaran Operasi Zebra 2025 Dimulai Besok 17–30 November 2025
Fokus pada pelanggaran prioritas mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
“Kita akan datakan semua kendaraan yang terjaring penertiban agar punya database nasional. Data ini bisa diintegrasikan ke Samsat saat perpanjangan kendaraan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pendekatan humanis, Korlantas juga menyiapkan mekanisme teguran simpatik dalam penegakan hukum.
“Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kita ekspos di media agar masyarakat tahu pendekatan kita edukatif, bukan represif,” tutur Aries.
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2025
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Tidak memakai helm SNI
- Melanggar rambu atau marka jalan
- Melanggar lampu Apill
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
- Balap liar
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
Tags
Operasi Zebra 2025
8 Sasaran Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra 17–30 November 2025
kapan operasi zebra
surabaya.tribunnews.com
Meaningful
SURYA.co.id
Baca Juga
| Nasib Siswa SMP yang Sandalnya Digunting Guru, Akhirnya Dapat Sepatu Baru dan Bisa Sekolah Lagi |
|
|---|
| APBD 2026 Resmi Digedok, DPRD Jatim Dorong Pendapatan Daerah dari Sektor BUMD |
|
|---|
| Pakar Ekonomi Unair Prof Rossanto: Larangan Impor Pakaian Bekas Langkah Tepat Jaga Industri Tekstil |
|
|---|
| Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Lebih Selektif, Pengusaha Thrifting Surabaya: Bukan Melarang Total |
|
|---|
| Telanjur Sebut Faisal Tanjung Alumni SMA 1 Luwu Utara, Klaim Anak Guru Rasnal Dibantah, Ini Faktanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Perkiraan-Titik-Lokasi-Operasi-Zebra-Semeru-2024-di-Kota-Surabaya-Digelar-hingga-27-Oktober.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.