Berita Viral

Sosok yang Mengadu ke Faisal Tanjung soal Dugaan Pungli di SMAN 1 Luwu Utara, Circle-nya Luas

Terungkap sosok yang mengadu ke Faisal Tanjung terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 1 Luwu Utara. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Dokumentasi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/Kompas.com Reza Rifaldi
(kiri ke kanan) Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal. Abd Muis dan Rasnal, didampingi Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin saat menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025). 

Dia membenarkan bahwa laporan itu didasarkan laporan seorang siswa yang mengaku ada dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Luwu Utara

Ia juga menyebut menerima bukti berupa pesan dari salah satu guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor.

“Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor."

"Di chat itu seolah-olah pembagian rapor tidak berjalan lancar kalau komite tidak dibayar,” kata Faisal.

Menurut Faisal, ia kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk meminta penjelasan secara langsung.

“Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp 20.000 per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” ucapnya.

Baca juga: Trik Whatsapp Cara Cegah Terima Pesan dari Nomor Tak Dikenal, Tanpa Aplikasi Tambahan

“Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” tambahnya.

Faisal mengaku kedatangannya saat itu murni untuk klarifikasi.

Namun, ia menilai respons yang diterima justru membuat dirinya merasa “ditantang”.

“Saya datang baik-baik, tapi malah dibilang, kalau merasa ada pelanggaran, silakan laporkan. Jadi saya laporkan,” ujarnya.

Faisal juga mempertanyakan tudingan yang berkembang setelah putusan pengadilan dan proses rehabilitasi muncul.

“Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah."

"Tapi kenapa saya yang disalahkan?” ujarnya lagi.

Awal Mula Kasus

Kasus yang menjerat Rasnal dan Abdul Muis bermula dari polemik dana komite sekolah.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved