Berita Viral
Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK, Dana Desa Rp 40 Triliun untuk Bangun Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan revisi aturan terkait skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya merevisi aturan pendanaan Kopdes Merah Putih usai terbitnya Inpres 17/2025.
- Rp 40 triliun Dana Desa disiapkan untuk pembangunan Kopdes bertahap
- Pendanaan disalurkan lewat bank Himbara/BSI ke Agrinas untuk pembangunan fasilitas Kopdes.
SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan (Meneku) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan revisi aturan terkait skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Rencana ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, yang memerintahkan percepatan pembangunan gerai, gudang, dan fasilitas pendukung Kopdes Merah Putih.
Purbaya menjelaskan bahwa perubahan aturan perlu dilakukan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 sudah tidak relevan lagi sejak terbitnya Inpres baru tersebut.
“PMK itu memang tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah, direvisi,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Meski aturan direvisi, sumber pembiayaan Kopdes Merah Putih tidak berubah.
Pemerintah tetap mengandalkan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menopang pembangunan koperasi tersebut.
Rp 40 Triliun dari Dana Desa
Dalam paparannya, Purbaya menyebut Dana Desa menjadi salah satu penopang utama pendanaan.
Dari total Rp 60 triliun pagu Dana Desa tahun 2026, sekitar Rp 40 triliun akan diarahkan untuk pembangunan Kopdes secara bertahap.
Estimasi kebutuhan dana mencapai Rp 3 miliar per unit Kopdes.
Dengan target 80.000 Kopdes Merah Putih, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 240 triliun.
“Dana desa Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil koperasi merah putih enam tahun ke depan,” jelasnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Temukan Barang Harga Mencurigakan
Skema Pendanaan
Inpres 17/2025 juga mengatur alur penyaluran dana.
Kemenkeu akan menyalurkan Dana Desa ke bank-bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dari bank, dana itu akan disalurkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam bentuk pembiayaan atau kredit dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit Kopdes dan tenor enam tahun.
Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan
Kopdes Merah Putih
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Rekam Jejak Mayjen Agustinus Purboyo, Jenderal TNI Bintang 2 yang Kini Jadi Komandan Seskoad Baru |
|
|---|
| Sosok Brigjen Nurul Azizah, Direktur PPA Bareskrim yang Soroti Remaja Disabilitas Tewas Dimassa |
|
|---|
| 3 Maling Beras di Surabaya Dihajar Warga hingga Bersimbah Darah, Di Antaranya Masih Anak-anak |
|
|---|
| Awal Mula Terbentuk Satgas BLBI yang Ingin Dibubarkan Menkeu Purbaya, Abaikan Peringatan Mahfud MD |
|
|---|
| Tabiat Siswa SMP yang Viral Gara-gara Sandalnya Digunting Guru, Berprestasi Meski Terhimpit Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Menkeu-Purbaya-Siapkan-Revisi-PMK-Dana-Desa-Rp-40-Triliun-untuk-Bangun-Kopdes-Merah-Putih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.