Berita Viral
Awal Mula Terbentuk Satgas BLBI yang Ingin Dibubarkan Menkeu Purbaya, Abaikan Peringatan Mahfud MD
Inilah awal mula terbentuknya Satgas BLBI yang ingin dibubarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tak mempan diperingatkan Mahfud MD.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya mempertimbangkan pembubaran Satgas BLBI karena dianggap kurang efektif dan menimbulkan banyak polemik.
- Evaluasi mendalam akan dilakukan sebelum keputusan final ditetapkan.
- Pemerintah menegaskan penagihan kewajiban BLBI tetap berjalan melalui mekanisme internal Kemenkeu.
SURYA.co.id - Inilah awal mula terbentuknya Satgas BLBI yang ingin dibubarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Meskipun Mantan Menko Polhukam Mahfud MD telah mengingatkan risiko yang mungkin muncul jika Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) dibubarkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan tetap melangkah sesuai evaluasi yang dilakukan pemerintah.
Menurut Purbaya, hasil kerja Satgas BLBI selama ini belum menunjukkan efektivitas yang sebanding dengan energi dan polemik yang muncul.
Ia menilai pengembalian aset dari para obligor maupun debitur masih jauh dari harapan.
"Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah lamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu," ujarnya dalam media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025), melansir dari Tribunnews.
Meski demikian, sebelum mengambil keputusan final, pihak Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian mendalam.
"Akan saya asses lagi, sebelum kita ambil langkah itu," tegasnya.
Purbaya menekankan bahwa pembubaran Satgas BLBI, jika akhirnya dilakukan, tidak berarti pemerintah menghentikan penagihan kewajiban negara.
Proses penagihan akan dialihkan ke mekanisme internal Kementerian Keuangan dengan jalur koordinasi yang berbeda.
“Kita kejar kan? Enggak hapus lagi kan? Kita kejar terus, meskipun bukan lewat Satgas,” ujarnya, memastikan bahwa upaya memulihkan kerugian negara tetap menjadi prioritas.
Dengan demikian, perubahan struktur organisasi tidak akan mengurangi komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban BLBI yang masih menggantung sejak puluhan tahun lalu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan sempat menghadapi gugatan dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terkait kebijakan pembatasan bepergian ke luar negeri.
Gugatan tersebut muncul setelah Menkeu menetapkan Tutut sebagai penanggung utang dua perusahaan yang masih memiliki kewajiban BLBI, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tanggal 17 Juli 2025. Namun, gugatan tersebut kini telah dicabut di PTUN Jakarta.
Sebagai catatan, Satgas BLBI mulai dibentuk pada April 2021 setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021.
Baca juga: Tak Mempan Diperingatkan Mahfud MD, Menkeu Purbaya Tetap Mau Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Buat Ribut
Satgas ini bertugas mengejar pengembalian aset yang terkait dengan dana talangan saat krisis moneter 1997–1998. Awalnya, masa tugas Satgas ditetapkan hingga 31 Desember 2023, lalu diperpanjang hingga Desember 2024. Pemerintah bahkan sempat berencana memperpanjang masa tugas hingga 2025 karena capaian penagihan masih jauh di bawah target, baru sekitar Rp 38,88 triliun dari target Rp 110 triliun.
Awal Mula Terbentuknya Satgas BLBI
Dilansir dari website Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Satgas BLBI dibentuk pada 7 Juni 2021.
Pembentukan Satgas BLBI merupakan kolaborasi pemikiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Satgas ini dibentuk untuk menagih pengemplang utang BLBI sebesar Rp 110,45 triliun.
Pengemplang utang BLBI terdiri dari 22 obligor dan 12.000 debitur.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, ditetapkan menjadi ketua Satgas BLBI.
Tugas Satgas BLBI yakni untuk memprioritaskan menagih semua utang yang belum dibayarkan dan sudah jelas hak tagihnya.
Utang tersebut telah mandek selama 20 tahun.
Perhitungan Kemenkeu, total piutang debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih Satgas BLBI sebesar Rp 70 triliun, dari total piutang BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun.
Satgas BLBI hanya akan mengejar piutang yang bernilai di atas Rp 25 miliar.
Sedangkan nilai di bawah itu akan ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Saat konferensi pers pembentukan Satgas BLBI, Mahfud yang juga menjadi Dewan Pengarah Satgas BLBI menyatakan tidak akan ada obligor dan debitur dalam kasus BLBI yang bisa lolos penagihan.
Pasalnya, pemerintah sudah mengantongi semua data-data penagihan utang yang harus dilakukan, dan akan mengejar semua pihak yang tertagih.
Pada akhir tahun 2024, tim di Satgas BLBI melaporkan keberhasilan, yakni:
- Tim A Satgas BLBI menyita uang senilai Rp 9.926.755.788.168.
- Tim A juga menyita uang dalam bentuk dolar AS senilai US$ 27.815,70.
- Tim B Satgas BLBI menyita uang senilai Rp11.953.142.038.186,80.
- Tim B Satgas BLBI telah melakukan penyitaan tanah seluas 9.252.662,57 m2 atau senilai Rp11.962.379.026.892.
Peringatan Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, langkah Menkeu Purbaya tersebut berpotensi membuat negara kehilangan dana hingga Rp95 triliun, apabila penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) benar-benar dihentikan.
Satgas BLBI merupakan satuan tugas bentukan Mahfud MD pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sejauh ini, satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp41 triliun dari total utang para debitur dan obligor yang mencapai Rp141 triliun.
“Nah, ini Rp141 (triliun) sudah terkumpul Rp41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dolar, bisa (masih) Rp95 triliun. Itu kan gede kalau dikejar,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).
Mahfud menegaskan, uang Rp95 triliun yang belum dikembalikan para debitur dan obligor tersebut merupakan utang negara yang tidak bisa diabaikan.
“Dan itu utang loh. Enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,”
tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah tersebut bahkan lebih besar dari nilai tunggakan pajak yang kini sedang dikejar oleh Menkeu Purbaya, yakni sebesar Rp60 triliun.
Pemerintah, lanjut Mahfud MD, tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum para bankir yang dulu menikmati dana BLBI.
Mahfud juga mengingatkan, keputusan Menkeu Purbaya menghentikan penagihan utang BLBI, akan menjadi persoalan di kemudian hari.
Sebab, kucuran dana BLBI tercatat sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di sisi lain, terdapat perintah Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menagih utang para bankir kepada negara.
“Kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena itu masih tercatat sebagai utang di BPK,” tutur Mahfud. Sebelumnya, Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin Mahfud MD.
berita viral
Multiangle
Meaningful
satgas BLBI
Bubarkan Satgas BLBI
Mahfud MD
Menkeu Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya bubarkan Satgas BLBI
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Tabiat Siswa SMP yang Viral Gara-gara Sandalnya Digunting Guru, Berprestasi Meski Terhimpit Ekonomi |
|
|---|
| Wanti-wanti Mahfud MD ke Menkeu Purbaya dan Prabowo Soal Utang Whoosh: Bukan Berarti Hapus Korupsi |
|
|---|
| Berjuang Mati-matian Bela Abdul Muis dan Rasnal Guru SMA yang Sempat Dipecat, Ini Sosok Marjono |
|
|---|
| Siapa Andi Vickariaz? Jaksa yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis |
|
|---|
| Akhir Nasib Manaf Zubaidi Usai Debat dengan Dedi Mulyadi: Kehilangan Jabatan, Sudah Habis Dibongkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Awal-Mula-Terbentuk-Satgas-BLBI-yang-Ingin-Dibubarkan-Menkeu-Purbaya-Abaikan-Peringatan-Mahfud-MD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.