Berita Viral

Kronologi Lengkap KGPH Hangabehi dan KGPH Purboyo Sama-sama Nyatakan Diri sebagai Raja Keraton Solo

Inilah duduk perkara KGPAA Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi sama-sama mengklaim dirinya sebagai Pakubuwono (PB) XIV

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Keraton Solo dan Tribun Solo Ahmad Syarifuddin
(Kiri ke kanan) KGPA Purboyo dan KGPH Hangabehi 

KGPH Purbaya kemudian diangkat menjadi putra mahkota pada 27 Februari 2022 bersamaan dengan upacara Tingalan Dalem Jumenengan yang ke-18.

Perebutan takhta sendiri terjadi antara anak laki-laki dari istri kedua, KGPH Hangabehi dan putra mahkota, KGPH Purbaya.

Kronologi perebutan takhta di Keraton Solo

2 November 2025: PB XIII meninggal dunia

PB XIII mengembuskan napas terakhirnya di RS Indriati Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pukul 07.29 WIB. 

Sebelum meninggal dunia, PB XIII sudah sakit sejak lama.

Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi mengatakan bahwa PB XIII mengalami sakit komplikasi.

"Terakhir komplikasi, termasuk gula darah tinggi dan penyakit lainnya. Usia beliau juga sudah sepuh," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

5 November 2025: Purbaya mengukuhkan diri sebagai Raja

Saat jenazah PB XIII hendak dimakamkan di Imogiri, Bantul, putra bungsu dari istri ketiga mendiang PB XIII, KGPH Purbaya menyatakan diri sebagai PB XIV.

Ucap ikrar itu dilantangkan di hadapan jenazah ayahanda.

Dalam pidato sambutannya, Gusti Purbaya menyatakan kesanggupannya menjadi seorang Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sinuhun Paku Buwono XIV.

“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV," tutur Purbaya, dilansir dari Kompas.com< (5/11/2025). 

Menurut kakak tertua Gusti Purbaya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbaikusuma Dewayani, pengukuhan diri Gusti Purbaya sudah sesuai dengan adat Kasunanan.

Dia menjelaskan, sumpah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan.

"Dulu juga pernah terjadi pada era para leluhur. Sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah simbol kesetiaan, bukan pelanggaran adat," kata dia.

 

Meski demikian, Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPAA Tedjowulan mengatakan, suksesi seharusnya disampaikan 40 hari setelah hari berduka.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved