Berita Viral
Mengapa Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi? Akan Bawa Saksi
Roy Suryo dan dua rekannya telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, namun mereka belum ditahan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo dan dua rekannya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Polisi belum melakukan penahanan setelah pemeriksaan perdana pada 13 November 2025.
- Ketiganya akan menghadirkan dua ahli dan tiga saksi dalam pemeriksaan lanjutan.
SURYA.co.id - Pemerhati telematika Roy Suryo bersama dua orang rekannya menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) tersebut berakhir tanpa penahanan terhadap ketiganya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang tergabung dalam klaster kedua telah diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Iman kepada wartawan, melansir dari Kompas.com.
Menurut Iman, pihak penyidik juga menerima permintaan para tersangka untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses hukum mereka.
Pada pemeriksaan berikutnya, Roy Suryo dan dua rekannya berencana menghadirkan dua ahli serta tiga saksi untuk memberikan penjelasan tambahan.
“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tambahnya.
Roy Suryo tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, disambut oleh sejumlah pendukung, mayoritas ibu-ibu yang menyatakan simpati terhadap dirinya.
Kepada media, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyampaikan bahwa kehadirannya bukan semata untuk dirinya sendiri.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” tutur Roy Suryo di hadapan wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya optimistis kliennya tidak akan ditahan. Ia menilai sikap penyidik akan sejalan dengan perlakuan terhadap kasus lain yang serupa.
“Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firly Bahuri,” ucap Khozinudin.
Baca juga: Beda Dari Roy Suryo, Eggi Sudjana Malah Ogah Hadiri Pemeriksaan Tersangka Ijazah Jokowi: Jemput Saya
Pelapor Minta Mereka Ditahan
Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali muncul ke publik dengan langkah tegas.
Pada Rabu (12/11/2025), mereka mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima surat resmi penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh individu lain yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebutkan bahwa pihaknya akan meminta agar ketiga tersangka utama, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, segera ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? boleh bang, apa itu permohonannya? permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan ya sah sah saja,"
kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, melansir dari Tribunnews.
Sikap senada juga disampaikan Lechumanan, relawan Jokowi yang menjadi pelapor dalam perkara ini.
Ia menilai tindakan para tersangka sudah dilakukan berulang kali sehingga penahanan menjadi langkah logis dari penyidik.
"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan," tuturnya.
Baca juga: Gelagat Roy Suryo Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Lelah dan Ucap Ini ke Pendukung
"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," sambungnya.
Tak hanya itu, Lechumanan juga mendesak agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini segera diamankan.
"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
"Kita juga di sini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan permohonan boleh ya," ujarnya.
Dua Objek Perkara yang Diselidiki Polda
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini terbagi menjadi dua objek perkara utama yang ditangani Polda Metro Jaya.
Objek pertama menyangkut pencemaran nama baik, yang dilaporkan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.
Sementara objek kedua berfokus pada dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh berbagai pihak.
Kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Dalam klaster pertama, ada lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Irjen Asep menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa semua tersangka untuk menentukan apakah penahanan perlu dilakukan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 32 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Sementara itu, seluruh berkas ijazah asli milik Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA hingga ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan ke penyidik usai pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Roy Suryo
kasus ijazah Jokowi
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Tak Ditahan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
| Siapa Faisal Tanjung? Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU |
|
|---|
| Gelagat Roy Suryo Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Lelah dan Ucap Ini ke Pendukung |
|
|---|
| MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Temukan Barang Harga Mencurigakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Mengapa-Roy-Suryo-Cs-Tak-Ditahan-Usai-Diperiksa-Jadi-Tersangka-Kasus-Ijazah-Jokowi-Akan-Bawa-Saksi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.