Berita Viral

Siapa Faisal Tanjung? Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU

Nama Faisal Tanjung jadi sorotan publik setelah disebut-sebut sebagai pelapor dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat. Siapa dia?

Kolase Faceboobk Fasial Tanjung dan dkpp.go.id
PELAPOR GURU - Kolase foto Faisal Tanjung, Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat. 
Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung disebut sebagai pelapor dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat.
  • Ia dikenal sebagai aktivis muda dan pengurus DPC GMNI Luwu Utara.
  • Faisal pernah dua kali melaporkan KPU Luwu Utara ke Bawaslu dan DKPP atas dugaan pelanggaran etik.

 

SURYA.co.id - Publik media sosial tengah menyoroti sosok Faisal Tanjung, nama yang dikaitkan dengan laporan terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Kasus ini mengundang perbincangan luas setelah keduanya diberhentikan dari jabatannya.

Dari penelusuran berbagai sumber, Faisal Tanjung diketahui merupakan seorang aktivis yang berkiprah dalam kegiatan sosial dan politik di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Ia disebut-sebut berperan aktif sebagai pelapor dalam kasus yang menimpa dua tenaga pendidik tersebut.

Berdasarkan informasi dari Tribun-Timur.com, akun Facebook milik Faisal mencantumkan bahwa ia lahir di Masamba, Luwu Utara, dan pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo.

Pria ini menikah pada 12 September 2021 dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara, organisasi yang dikenal dengan nama lengkap Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.

Nama Faisal bukan kali ini saja muncul dalam pemberitaan publik.

Pada 30 Mei 2024, ia pernah melaporkan KPU Luwu Utara ke Bawaslu setempat.

Dalam laporannya, ia menuding adanya tindakan tidak profesional serta kurang transparan dari pihak KPU dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS se-Luwu Utara.

Saat itu, ia membawa nama “Aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi” sekaligus Pemantau Pemilu.

Ternyata, ini bukan laporan pertamanya. Dua tahun sebelumnya, Faisal juga sempat melaporkan KPU Lutra dengan nomor perkara 177-PKE-DKPP/XI/2020.

Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Luwu Utara, H. Syamsul Bachri, serta empat anggota lainnya, yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.

Ia mengatasnamakan organisasi BAIN HAM RI (Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

Menurut laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait perkara itu. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada 14 Desember 2020 pukul 09.00 Wita.

Dalam kasus tersebut, para komisioner KPU diduga melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2020 mengenai penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon.

Mereka juga dianggap tidak profesional dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.

Faisal menyoroti hasil pemeriksaan kesehatan milik calon bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum, yang baru diserahkan pada 21 September 2020, sepuluh hari lewat dari tenggat waktu yang diatur dalam PKPU.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan antara 4–11 September 2020.

Namun, Thahar mengalami gangguan kesehatan dan harus dirawat di Makassar.

“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” ungkap Syamsul.

Ia menegaskan bahwa Faisal Tanjung keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11–12 September 2020.

“Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11–12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” jelasnya.

Sidang DKPP tersebut dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang terdiri atas Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH., Fatmawati, S.S., MA., dan Azri Yusuf, SH., MH.

Nasib 2 Guru yang Dilaporkan

 

Sementara itu, Kasus pemecatan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, jelang pensiun. memasuki babak baru. 

Abdul Muis diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD.

Kasus ini bermula ketika Abdul Muis menjalankan mandat sebagai Bendahara Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, pada 2018.

Penunjukkan Abdul Muis dilakukan melalui rapat orang tua siswa dan pengurus komite.

“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis dikutip dari Kompas.com

Muis menjelaskan, dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.

Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Terkait kasus ini, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan.

Abdul Muis dan seorang guru lain yang turut dipecat, Rasnal, juga melakukan langkah dengan mengadu kepada Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus dua guru tersebut.

"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," kata Prasetyo Hadi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).

Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.

"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucapnya.

Lewat rehabilitasi hukum ini, Istana berharap dapat memulihkan nama baik dan hak Rasnal dan Abdul Muis.

Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.

"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo.

"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik," imbuhnya.

Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved