Berita Viral

Sosok Aristo Pangaribuan Ahli Pidana UI yang Sebut Jokowi Menang Telak 6:0 dari Roy Suryo Cs

Inilah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana UI yang menyebut kubu Jokowi sudah menang telak 6:0 dari Roy Suryo Cs. 

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne
MENANG TELAK - Aristo Pangaribuan (kiri), ahli pidana UI menyebut Jokowi sudah menang telak 6:0 dari Roy Suryo Cs. Azam Khan (kanan), kuasa hukum Roy Suryo Cs tidak terima. 

"Nah, sekarang tugasnya Bang Azam ini berat, ya. Kalau pertama saya sudah bilang 3:0, mungkin sekarang mohon maaf sudah dua kalinya nih, sudah 6:0 lebih (Jokowi Vs Roy Suryo)," ungkap Aristo. 

Pernyataan Aristo ini langsung memantik emosi Azam Khan. 

"Ya, jangan dijustifikasi, itu enggak bagus juga. Itu seolah-olah menjustifikasi memberatkan posisi, harusnya netral yang bicara," seru Azam Khan sambil terus menginterupsi ucapam Aristo. 

Aristo pun masih bersikukuh dengan pendapatnya

"Sekarang tugas dari Bang Azam ini untuk melawan kebenaran yang sudah dideklarasikan versi kepolisian," katanya.

Menurutnya tugas kubu Roy Suryo Cs cukup sulit karena saat ini posisinya sudah step closer kepada pemidanaan.

"Nah, sayangnya lagi, hukum acara pidana kita tidak memberikan instrumen yang cukup kuat untuk melawan kebenaran versi otoritas tadi. Itu yang tadi saya bilang tadi bahwa boleh aja mengajukan ahli, mengajukan saksi, tapi kesimpulan kalau sudah dibuat susah untuk changing the game itu," tukas Aristo yang kembali diinterupsi Azam Khan.

Dalam wawancara sebelumnya, Aristo juga menyebut bahwa Roy Suryo sangat bisa dipidana di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Pernyataan Aristo Pangaribuan itu diucapkan dalam progam dialog Apa Kabar Indonesia TVOne pada Sabtu (7/6/2025). 

Aristo menyebut legal truth atau kebenaran hukum sudah ada untuk bisa menjerat Roy Suryo. 

Kebenaran hukum yang dimaksud Aroisto diantaranya hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang memastikan ijazah Jokowi asli karena identik dengan ijazah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) lainnya. 

"Itu bukti sentral, karena itu otoritas," tegas dosen Fakultas Hukum UI.

Baca juga: Ahli Pidana UI Sebut Roy Suryo Sangat Bisa Dipidana di Kasus Ijazah Palsu, Kemenangan Jokowi 3:0

Selain itu, bukti otorotas lainnya adalah pernyataan UGM yang menyebut bahwa ijazah Jokowi asli. 

"Bisa kah Roy Suryo dijerat pidana? Sangat bisa. Legal truth sudah mengarah ke sana," katanya. 

Menurut Aristo, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya membutuhkan dua alat bukti. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved