Pernikahan Kakek Tarman

Ingat Kakek Tarman dan Mahar Rp3 Miliar? Ia Akui Dapat Cek dari Teman Bisnis Samurai, Kini Raib

Ingat kisah viral pernikahan Kakek Tarman (74) dan Sheila Arika (24) dengan mahar cek Rp3 miliar? Terumgkap fakta mengejutkan. Mahar hilang.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tangkap layar YouTube AV Media
CEK DARI TEMAN BISNIS - Kakek Tarman. pernikahan Kakek Tarman (74) dan Sheila Arika (24), gadis asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, berbuntut panjang. Kini cek Rp3 M hilang saat diperiksa polisi. 

Polisi belum mengungkap detail pemeriksaan, namun Kakek Tarman dijadwalkan kembali hadir pada Kamis (6/11/2025) dengan membawa cek yang diduga palsu.

Pernikahan Kakek Tarman dan Sheila Arika pada Rabu (8/10/2025) malam sempat viral di media sosial karena mahar berupa cek Rp3 miliar.

Potongan video akad nikah tersebar luas dan memicu pertanyaan publik soal keabsahan cek tersebut.

Keaslian cek Rp 3 miliar itu semakin dipertanyakan setelah muncul penampakan cek Rp3 miliar dari Mbah Tarman tertanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor seri CA 8680652.

Rupanya, ada cek dengan nomor seri yang sama tertanggal 25 Maret 2010.

Cek tertanggal 25 Maret 2010 itu termuat dalam unggahan blog bernama numisku.wordpress.com, dalam tulisan berjudul "Hati-hati Penipuan dengan Cek".

Tak hanya tanggal, nominal di cek milik Mbah Tarman dan di blog numisku.wordpress.com, juga berbeda.

Di cek milik Mbah Tarman, tertulis "tiga milyar rupiah", sedangkan di blog tertulis 'Dua milyar tujuh ratus juta rupiah'.

Perbedaan hanya terletak pada nominal dan tanggal. Dalam unggahan blog itu tertulis Rp 2,7 miliar bertanggal 25 Maret 2010, sedangkan milik Mbah Tarman bertuliskan Rp 3 miliar dengan tanggal 10 Oktober 2025.

Pihak bank swasta yang tercantum di dalam cek tersebut menjelaskan bahwa nomor seri cek seharusnya unik dan tidak boleh ganda.

“Untuk nomor cek, umumnya berbeda dan tidak sama ya Bapak/Ibu Pelanggan,” tulis pihak bank dalam tanggapannya yang dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), setiap cek dan bilyet giro wajib memiliki nomor seri unik.

Jika ditemukan nomor ganda, maka cek tersebut akan ditolak dalam proses kliring karena dianggap tidak memenuhi syarat formal atau diduga warkat palsu.

Apabila terbukti palsu, nasabah dapat masuk Daftar Hitam Nasional (DHN) dan kasusnya bisa berujung pada penyelidikan kepolisian.

Sosok Pelapor

Seorang TikToker lokal bernama Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra melaporkan dugaan penipuan cek palsu itu ke Polres Pacitan.

Laporan dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan itu dilayangkan, Senin (13/10/2025) sore.

Wisnu datang ke Mapolres sekira pukul 15.00 WIB sambil membawa sejumlah berkas dan tangkapan layar bukti cek yang diklaim palsu.

Ia sebelumnya juga mengunggah video tentang kaburnya Mbah Tarman di media sosial miliknya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved