Berita Viral
Siapa yang Akan Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi? Polisi Siap Umumkan, Ini Kata Pengacara
Polda Metro Jaya siap umumkan hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Siapakah yang bakal jadi tersangka?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
- Kuasa hukum Rivai Kusumanegara menyebut Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
- Laporan dibuat sejak 30 April 2025 untuk memulihkan nama baik Jokowi dan menguji keaslian ijazah secara hukum.
- Sebanyak 12 orang, termasuk beberapa tokoh publik, muncul sebagai terlapor hasil penyidikan polisi.
SURYA.co.id - Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir sampai hari ini, Jumat (7/11/2025).
Masyarakat pun menantikan siapa nantinya yang akan ditetapkan jadi tersangka.
Polda Metro Jaya dijadwalkan akan mengumumkan hasil gelar perkara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman tersebut rencananya digelar pada Jumat (7/11/2025) di Mapolda Metro Jaya, dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Menurutnya, penyidikan yang telah berlangsung selama tujuh bulan sejak laporan dibuat memang sudah seharusnya memasuki babak baru berupa penetapan tersangka.
Kasus ini bermula ketika Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
“Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rivai saat dihubungi, Kamis (6/11/2025) malam, melansir dari Tribunnews.
Rivai menegaskan, laporan yang dibuat Jokowi bukan untuk menargetkan pihak tertentu.
Langkah hukum ini, katanya, adalah bentuk upaya pemulihan nama baik presiden atas isu yang selama ini beredar di publik mengenai keaslian ijazahnya.
“Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya,” tegas Rivai.
Ia juga menambahkan, sejak awal laporan tersebut tidak mencantumkan nama siapa pun sebagai terlapor.
Namun, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 12 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran isu tersebut.
Beberapa nama yang disebut dalam proses penyidikan antara lain Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma.
“Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," jelas Rivai.
"12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Rilis resmi hasil gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan pada Jumat pagi (7/11/2025)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan gelar perkara, tim penyidik telah lebih dulu melakukan asesmen bersama para ahli dan menghadirkan pengawas eksternal seperti Kompolnas untuk menjamin transparansi proses.
"Iya assesment dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," tutur Kombes Budi.
Adapun seluruh dokumen ijazah Jokowi, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kini telah berada di tangan penyidik.
Berkas-berkas tersebut diserahkan usai pemeriksaan Jokowi oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025 lalu.
Roy Suryo tak Gentar Jadi Tersangka
Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak khawatir jika ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal itu, Roy Suryo tidak takut jika dalam gelar perkara tersebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sama sekali tidak ya. Kalau memang mau tetapkan, dari dulu silakan tetapkan, Polda ayo gitu loh," ujar Roy Suryo, Jumat.
Menurut Roy Suryo, Polda Metro Jaya masih terganjal perasaan ragu-ragu dalam pengusutan ijazah Jokowi ini.
Karena itu kata dia, proses penyelidikan ijazah Jokowi memakan waktu yang cukup lama.
"Polda ini kan pasti ada sesuatu yang mereka sangat tidak yakin. Karena memang tidak yakin. Ijazahnya enggak pernah ada. Ijazahnya akan bohong saja," ujar Roy Suryo.
"Makanya lama pasti ada sesuatu. Polda atau polisi dia yakin ijazah itu pernah ada ya karena begitu dilihat diteliti betul palsu ijazahnya," imbuhnya.
Ia juga menyoroti ijazah Jokowi yang disebut-sebut telah disita oleh Polda Metro Jaya, tetapi Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada relawannya.
Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya tidak akan pernah bisa melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa.
"Ini ijazah yang benar di mana? disita atau di tangan Jokowi atau enggak pernah ada?" kata dia.
"Jadi ijazahnya enggak pernah ada. Kalau ijazah enggak pernah ada dan Jokowi terbukti bohong, ya sudah Polda enggak mungkin berani maju. Enggak akan P21, pasti akan P19 bolak-balik, bolak-balik," jelasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 117 saksi telah diperiksa, dan penyidik telah meminta keterangan dari 25 ahli.
"19 ahli di antaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan kemudian 6 ahli lainnya ini masih dalam proses setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan," kata Brigjen Ade Ary.
Ade Ary menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara hati-hati.
"Jadi update proses penyidikannya yang masih berlangsung di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi," ujar Ade.
Beberapa waktu yang lalu, Jokowi resmi melayangkan laporan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tentang ijazahnya.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya baru mengambil langkah hukum setelah isu ini terus bergulir dan merugikan reputasinya sebagai kepala negara.
Jokowi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya tentang tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Status kasus ijazah Jokowi ini telah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya sejak Juli 2025.
Namun, polisi tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Jokowi melaporkan 12 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial maupun kanal digital lainnya.
Nama-nama yang dilaporkan Jokowi yakni sebagai berikut:
1. Roy Suryo (Mantan Menpora dan pakar telematika)
2. Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)
3. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa (Epidemiolog dan aktivis)
4. Rizal Fadillah (Pemerhati politik)
5. Eggi Sudjana (Aktivis hukum)
6. Damai Hari Lubis
7. Ruslam Effendi
8. Kurnia Tri Royani
9. Michael Benyamin Sinaga
10. Nurdian Noviansyah Susilo
11. Ali Ridho atau Aldo
12. Abraham Samad (Mantan Ketua KPK).
berita viral
Multiangle
Meaningful
Jokowi
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
tersangka
Polda Metro Jaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Imbas Prabowo Disebut Takut dengan Jokowi, Pasang Badan dan Puji Mantan Presiden |
|
|---|
| Akhirnya Hamish Daud Klarifikasi Soal Unggahan Future House di Pinterest Bareng Sabrina Alatas |
|
|---|
| Rekam Jejak Abdul Mu'ti yang Cetak Sejarah Baru Pidato Pakai Bahasa Indonesia di Sidang UNESCO |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Fajar Kusuma Aji yang Tolak Eksepsi Riva Siahaan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah |
|
|---|
| Fakta Baru Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni, Benarkah Sudah Ditarget? Ini Analisis Ahli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Siapa-yang-Akan-Jadi-Tersangka-Tudingan-Ijazah-Palsu-Jokowi-Polisi-Siap-Umumkan-Ini-Kata-Pengacara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.