Berita Viral

Sosok Adang Daradjatun Ketua MKD DPR RI yang Sanksi Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio: Eks Wakapolri

Ini lah sosok Adang Daradjatun, Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memberikan sanksi kepada Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio.

|
Editor: Musahadah
kolase tribunnews
SANKSI - Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun (kanan) menjatuhkan sanksi kepada Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio terkait pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyidangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
  • Hasilnya, Nafa dinonaktifkan 3 bulan, Eko Patrio nonaktif 4 bulan dan Ahmad Sahroni 6 bulan. 
  • Dua anggota dewan lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos hukuman dan diperintahkan untuk aktif sebagai anggota DPR RI kembali.  
 

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Adang Daradjatun, Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memberikan sanksi kepada Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio terkait pelanggaran kode etik. 

Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," kata Adang dalam sidang MKD di DPR RI pada Rabu (5/11/2025). 

Baca juga: Nasib Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR Jelang Sidang Etik MKD, Nasdem Belum Siapkan Pengganti

Semengtara Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.

MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan lolos dari sanksi. 

Menurut Adang, Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.

Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.

Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.

Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.

Sosok Adang Daradjatun

Adang Daradjatun lahir di Bogor, Jawa Barat pada 13 Mei 1949. 

Ia adalah putra seorang Jaksa.

Ia memiliki istri yang bernama Nunun Nurbaetie dan dikaruniai 4 orang anak bernama Muhammad Azara Daradjatun, Ratna Farida Daradjatun, Adri Achmad Daradjatun, dan Tuza Junius Daradjatun.

Adang juga merupakan besan dari motivator Mario Teguh, sebab putranya, Azara Daradjatun menikah dengan putri Mario Teguh, yakni Audrey Teguh.

Dalam pendidikan kepolisiannya, Komjen Adang Daradjatun merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1971.

Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun juga sudah pernah diembannya.

Adang pernah menduduki posisi jabatan sebagai Inspektur Dinas Komando Sektor Kota 711 Jakarta Pusat (1971), Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Negara (PKN) Komando Sektor Kota 711 Jakpus (1972), dan Kepala Seksi Sabhara Komando Sektor Kota 722 Jakarta Utara pada (1975).

Selain itu, ia juga sempat bertugas sebagai Ajudan Menhankam Pangab (1976), Kapolsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pangkat Kapten Polisi pada (1980), dan Kasubbag Anev Srena Polda Metro Jaya (1983).

Tak hanya itu, ia juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Biro Ops Polres Jaksel (1983), Wakapolres Jaksel (1984), dan Kabag Sosbud Direktorat Intelijen & Pengamanan Polda Metro Jaya (1986), Kabag Sospol Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri (1987), dan Kabag Pengawasan Senjata Api & Bahan Peledak Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri (1989).

Karier Adang Daradjatun makin melenting setelah ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Direktorat Intelijen & Pengamanan Polda Maluku pada tahun 1990.

Pada tahun 1992, ia ditunjuk menjadi Wakil Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata Api & Bahan Peledak Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri.

Setelah itu, ia dimutasi menjadi Instruktur Utama di PTIK pada tahun 1993.

Satu tahun kemudian, Adang lalu ditugaskan sebagai Perwira Pembantu III / Perencanaan Program dan Anggaran Srena Polri.

Kemudian, ia menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri pada tahun 1997.

Di tahun yang sama, Adang didapuk menjadi Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri.

Semenjak itu, karier jenderal asal bumi Pasundan ini kian hari kian cemerlang.

Pada tahun 2000, ia diangkat menjadi Kapolda Jawa Barat.

Tak berselang lama, Adang dimutasi menjadi Staf Ahli Kapolri pada 2001.

Selanjutnya, Adang mendapat amanah untuk menduduki posisi jabatan Kababinkam atau sekarang Kabaharkam pada tahun 2002.

Barulah di tahun 2004 Adang Daradjatun diangkat menjadi Wakapolri hingga masa pensiunnya.

Penghargaan:

  • Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun
  • Satyalancana Dwidya Sistha
  • Satyalancana Karya Bhakti
  • Satyalancana Ksatriya Tamtama
  • Satyalancana Jana Utama

Harta kekayaan Adang Daradjatun

Komjen Adang Daradjatun tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp20,8 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 20 Maret 2024.

Harta terbanyak Adang datang dari tanah dan bangunan yang ia miliki di sejumlah wilayah, di antaranya di Kota Jakarta Selatan, Bogor, hingga Jakarta Pusat.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Adang Daradjatun.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.557.277.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 4380 m2/300 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 452.160.000

2. Tanah Seluas 30 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 905 m2/850 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.272.550.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 459 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 286.983.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 103.050.000

7. Tanah Seluas 83 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 207.500.000

8. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 405 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 255.735.000

10. Tanah Seluas 384 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 612.132.000

11. Tanah Seluas 479 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 775.167.000

12. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

13. Tanah Seluas 108 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000

14. Tanah dan Bangunan Seluas 384 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp. 3.072.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 561.000.000

1. MOTOR, KAWASAKI KZ 1000 Tahun 1994, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

2. MOTOR, HARLEY DAVIDSON HARLEY DAVIDSON Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

3. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 381.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.342.150.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 630.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.215.773.165

F. HARTA LAINNYA Rp. 6.793.078.239

Sub Total Rp. 21.099.278.404

II. HUTANG Rp. 260.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 20.839.278.404. (tribunnews/bangkapos)

Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Adang Daradjatun, Eks Wakapolri Gagal Nyalon Gubernur, Kini jadi Anggota DPR RI 4 Periode

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved