Alasan Reza Gladys Berharap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum Seperti Nikita Mirzani

Kasus berpotensi berlanjut dengan fokus pada peran kedua dokter tersebut, yang dinilai memiliki andil penting dalam peristiwa yang merugikan kliennya.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
kolase/arsip Tribunnews.com/instagram
PENJARAKAN NIKITA MIRZANI - Reza Gladys angkat bicara alasannya melaporkan dan penjarakan Nikita Mirzani bukan untuk mencari keributan. Pihaknya mempertanyakan alasan dua nama lain yang turut dilaporkan, yakni dokter Oky Pratama dan Samira alias Doktif, tidak ikut diproses sebagai terdakwa. 

Ringkasan Berita:
  • dokter Oky Pratama dan Samira alias Doktif, tidak ikut diproses sebagai terdakwa.
  • Pasalnya dari empat orang yang dilaporkan, hanya Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, yang perkaranya sampai ke pengadilan.
  • tim kuasa hukum Reza Gladys kini tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

 

SURYA.co.id - Vonis bersalah terhadap Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana pemerasan ternyata belum menutup seluruh rangkaian perkara hukum yang melibatkan Reza Gladys

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, kini mempertanyakan alasan dua nama lain yang turut dilaporkan, yakni dokter Oky Pratama dan Samira alias Doktif, tidak ikut diproses sebagai terdakwa.

Julianus mengisyaratkan kasus ini masih berpotensi berlanjut dengan fokus pada peran kedua dokter tersebut, yang dinilai memiliki andil penting dalam peristiwa yang merugikan kliennya.

"Ini menjadi pertanyaan kami sampai dengan sekarang," kata Julianus saat wawancara ekslusif dengan Tribunnews, Senin (3/11/2025).

Pasalnya dari empat orang yang dilaporkan, hanya Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, yang perkaranya sampai ke pengadilan.

Baca juga: Mail Asisten Nikita Mirzani Ngaku Siapkan Kejutan, Laporkan Balik Reza Gladys?

Ia menjelaskan dalam laporan awal yang dibuat oleh kliennya, keempat nama tersebut dilaporkan bersamaan karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

"Ya, dalam pengaduan Desember 2024... yang diadukan... itu terdakwa Nikita Mirzani, kemudian terdakwa Mail, saksi Oky Pratama, dan saksi Samira," jelasnya.

Julianus menuturkan, pihaknya telah berupaya untuk mendapatkan kejelasan dari penyidik mengenai status hukum dr. Oky dan Doktif, namun belum memperoleh jawaban yang memuaskan.

"Kami melakukan upaya keberatan ya kepada Bareskrim, Mabes Polri, kami meminta agar dilaksanakannya gelar perkara khusus. Tapi kan enggak ada jawaban," ungkapnya.

Dalam keterangannya, Julianus juga memaparkan dugaan peran masing-masing pihak. 

Baca juga: Sosok Reza Gladys Bikin Nikmir Divonis 4 Tahun, Pernah Ngidam Seafood Tapi Tak Bisa Beli

Ia menyebut dr. Oky Pratama, berdasarkan replik jaksa, diduga sebagai pihak yang menghasut Nikita Mirzani untuk membenci Reza Gladys.

Sementara itu, Doktif diduga sebagai pihak yang meminta uang sebesar 2 juta Dolar Singapura dan melakukan serangkaian review terhadap produk Reza Gladys tanpa dasar hukum yang jelas.

"Dokter Samira ini kan bukan dari bagian Badan POM RI. Dan secara kedudukan hukum, dia tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan review-review terhadap produk orang lain," jelas Julianus.

Usai fakta-fakta persidangan terhadap Nikita Mirzani terungkap, tim kuasa hukum Reza Gladys kini tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved