Berita Viral
Sosok Komandan Batalyon yang Didesak Hadir di Sidang Tewasnya Prada Lucky, Iming-imingi Rp220 Juta
Sosok komandan batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT jadi sorotan di sidang tewasnya Prada Lucky.
Ringkasan Berita:
- Komandan batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) didesak dihadirkan di sidang tewasnya Prada Lucky Namo.
- Keluarag korban menyebut danyon mengiming-imingi uang Rp 220 juta.
- Danyon juga disebut menjanjikan ayah Lucky sekolah perwira.
SURYA.CO.ID - Sosok komandan batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan menjelang sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Luicky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (3/11/2025).
Di sidang sebelumnya, keluarga Prada Lucky mengungkap peran Danyon TP 834 Waka Nga Mere di kasus ini.
Sepriana Paulina Mirpey, ibunda Prada Lucky mengungkap, Danyon TP 834 berusaha keras membujuk keluarganya agar mau memaafkan 22 prajurit yang menjadi tersangka kasus ini.
Pertama, kata Sepriana, danyon menawarinya uang Rp 220 juta yang dikumpulkan dari 22 tersangka.
Masing-masing prajurit menyetor Rp 10 juta melalui penasihat hukum mereka.
Baca juga: Nasib Pilu Prada Richard yang Ikut Disiksa Bareng Prada Lucky Namo, Masih Kencing Darah dan Trauma
Tawaran itu, katanya, disampaikan oleh dua prajurit yang mengaku dikirim oleh batalion tempat anaknya bertugas, Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
“Saya menolak uang itu karena saya harus menandatangani surat untuk mengikhlaskan, mengampuni, dan memaafkan mereka atas kematian anak saya,” kata Sepriana, mengulang pernyataan saat sidang di Pengadilan Militer Kupang, Sabtu (1/11/2025).
Dia bercerita, jelang ibadah 40 hari meninggalnya Prada Lucky, komandan batalion (danyon) datang langsung menemuinya.
Sang danyon kembali membujuk agar ia mau menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Danyon datang langsung. Dia bilang, kalau saya setuju tanda tangan, nanti urusan selesai. Tapi saya tetap menolak karena uang itu atas nama para pelaku,” ungkapnya.
Kedua, danyon juga memberikan tawaran lain untuk ayah Prada Lucky.
Kepada keluarganya di Alak, Kupang, sang danyon menyebut bahwa suami Sepriana, Kristian Namo, yang merupakan seorang Babinsa di Rote Ndao, akan disekolahkan menjadi perwira jika keluarga bersedia memaafkan.
“Mereka datang ke rumah orang tua saya di Alak, katanya suami saya bisa sekolah perwira kalau saya mau terima uang itu. Tapi kami tetap menolak,” ujarnya ditemui.
Karena itu, Sepriana meminta majelis hakim menghadirkan danyon dalam sidang berikutnya.
“Tolong dia dihadirkan. Saya ingin dia menjelaskan semua ini,” katanya.
Dalam kesaksiannya, pada sidang hari ketiga, Rabu (29/10/2025), Sepriana juga meminta agar dokter batalion dihadirkan sebagai saksi, lantaran diduga mengetahui kondisi Prada Lucky saat disiksa secara berulang sejak 27 Juli hingga 2 Agustus 2025.
Ia juga mendesak agar ahli pidana militer dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) dapat dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum terkait kasus tersebut.
“Kami mohon Yang Mulia mempertimbangkan permohonan kami,” ujar Sepriana.
Hal serupa diungkapkan ayah Prada Lucky, di sidang.
Diamenuntut agar komandan batalion dihadirkan sebagai saksi karena seluruh tindakan anak buah seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan satuan.
“Mereka kumpul Rp 10 juta per orang itu pasti sepengetahuan dia. Apa yang terjadi selama seminggu anak saya disiksa, semua di bawah tanggung jawabnya. Saya mau dia dihadirkan, Yang Mulia,” katanya.
Dalam kesaksian lain, Sertu Thomas Awi, Dansi Intel Yonif TP 834, yang juga menjadi terdakwa, mengaku telah melaporkan penangkapan Prada Lucky langsung kepada danyon setelah korban sempat melarikan diri.
“Setelah melarikan diri tanggal 28, saya sendiri yang membawa almarhum untuk bertemu komandan,” ujar Thomas dalam kesaksiannya.
Dalam sidang tiga hari berturut-turut itu dipimpin Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Majelis hakim mencatat permintaan keluarga untuk menghadirkan danyon, dokter batalion, serta ahli pidana militer dalam sidang berikutnya.
Pratu Kanisius Wae Jadi Saksi
Senin (2/11/2025), Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
"Hari ini pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk. Subiyatno yang didampingi dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dari sisi oditur militer turut hadir Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.
Adapun Saksi 7 yang dihadirkan dalam lanjutan adalah Pratu Kanisius Wae.
"Saksi memberikan keterangan yang dilihat, dan didengar sendiri," kata Mayor Subiyatno.
Dalam pemeriksaan pertama, saksi diperiksa oleh oditur militer kemudian dilanjutkan ke penasihat hukum, majelis hakim dan sanggahan terdakwa.
Sidang pekan kedua ini, keluarga dan kerabat almarhum Prada Lucky Namo ikut hadir.
Suasana penjagaan di Pengadilan Militer Kupang terlihat dijaga ketat pihak keamanan.
Sebagai informasi, selain Ahmad Faisal, terdapat 17 terdakwa lainnya yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penganiayaan Prada Lucky:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Kemudian pada pada berkas perkara ketiga dengan nor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sidang Perkara Prada Lucky Namo, Pengadilan Militer Kupang Kembali Periksa Saksi
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Prada Lucky Namo
Prada Lucky dianiaya senior
sidang kasus Prada Lucky Namo
Danyon TP 834 Waka Nga Mere
Pengadilan Militer III-15 Kupang
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Sudah Cair 1 November 2025, PT Taspen Pastikan Tak Ada Kenaikan |
|
|---|
| Gelagat Bripda Waldi Sebelum Habisi Ibu Dosen di Bungo Jambi, Kapolres Sampai Ucap Bengis dan Kejam |
|
|---|
| Sosok Asri Ludin, Bupati Deli Serdang yang Dipanggil Bobby Nasution Imbas Bidan Ngaku Kena Pungli |
|
|---|
| Duduk Perkara Neni Nuraeni Ibu Menyusui Ditahan Gegara Nunggak Kredit Kendaraan, Cuma Ingin Bebas |
|
|---|
| Rekam Jejak Budi Arie yang Terpilih Jadi Ketua Umum Projo Secara Aklamasi, Dua Kali Jabat Menteri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Danyon-Prada-Lucky-bujuk-keluarga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.