Berita Viral

Sosok Hakim Rios Rahmanto yang Vonis 11 Tahun Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana Kasus Korupsi

Inilah sosok hakim Rios Rahmanto yang jatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Kadisbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, atas kasus korupsi.

Kolase Warta Kota dan Tangkap layar youtube
VONIS HENRY WARDHANA - Kolase foto Eks Kadisbud DKI Jakarta Henry Wardhana (Kiri) dan Hakim Rios Rahmanto (kanan). 
Ringkasan Berita:
  • Citra Riski Amanda, istri Iwan Henry Wardhana, hadir dan menangis di sidang vonis kasus korupsi SPJ fiktif di PN Jakarta Pusat.
  • Hakim Rios Rahmanto menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Iwan Henry Wardhana.
  • Iwan kecewa karena menilai bukti pembelaan tidak dipertimbangkan, dan kesaksian terdakwa lain dijadikan dasar putusan.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok hakim Rios Rahmanto yang jatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Kadisbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, atas kasus korupsi.

Sidang vonis mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, pada Kamis (30/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadirkan suasana penuh haru.

Citra Riski Amanda, sang istri, hadir dengan wajah tegar namun mata yang tak bisa menyembunyikan duka.

Ia duduk di baris kedua ruang sidang, mengenakan setelan biru muda dan jilbab abu-abu, ditemani Rika Sakti Amalia, adik kandung Iwan.

Saat majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto membacakan putusan, suasana ruang sidang terasa menegang.

Citra terlihat memegang ponsel berisi ayat suci Al-Qur’an dan melafalkannya pelan.

Ketika vonis 11 tahun penjara dijatuhkan, air mata yang sempat ia tahan pun pecah.

Di luar ruang sidang, tangisnya pecah lebih keras, meski kemudian ia berusaha menghapusnya ketika menyadari sorotan kamera media dari lantai dua gedung pengadilan.

Usai sidang, Iwan Henry Wardhana mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hakim.

“Dan apa yang disampaikan oleh penuntut umum sampai dengan akhir masa persidangan, tidak ada satu pun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu,” kata Iwan, melansir dari Wartakota.

Menurutnya, majelis hakim tak mempertimbangkan fakta yang ia ajukan dan justru mengandalkan kesaksian dari terdakwa lain, seperti Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmad, tanpa bukti kuat.

Ia menegaskan bahwa sistem pengadaan di Dinas Kebudayaan DKI bukan di bawah kendali langsungnya sebagai pengguna anggaran.

“Ada sebagian tanda tangan saya dipalsukan. Itu dibuktikan oleh saksi ahli grafonomi, tapi tetap saja dijadikan bukan alasan pembenaran,” tegasnya.

Iwan menambahkan, dirinya siap menempuh jalur hukum lebih lanjut bersama tim pengacaranya.

Sebelum meninggalkan lokasi, ia juga menyampaikan pembelaan terakhirnya:

“Satu saja. Apakah saya pernah memaksa orang minta mereka uang, atau bahkan saya meminta tolong seseorang untuk mengundang?”

Dalam pernyataannya yang emosional, Iwan menegaskan bahwa selama hidupnya, ia tidak pernah meminta uang dari siapa pun yang terlibat dalam kegiatan kebudayaan.

“Selama hayat masih dikandung badan, saya ganti. Tapi kalau ini dijadikan hukuman buat saya, saya akan mempertanyakan apa yang terjadi pada keadilan di Indonesia,” tutupnya.

Sosok Hakim Rios Rahmanto

Rios Rahmanto, S.H., M.H., lahir di Indramayu pada 11 Februari 1974.

Ia merupakan Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus yang kerap menangani perkara korupsi.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga tahun 1998 ini melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Indonesia dan lulus pada 2013.

Sebelum bertugas di Jakarta, Rios pernah mengabdi di sejumlah pengadilan daerah, seperti Bangka Belitung, Purwokerto, dan Magelang.

Reputasinya dikenal tegas dan berintegritas, terutama setelah memimpin sidang kasus besar, salah satunya perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara.

Pada tahun 2024, Rios sempat mencuri perhatian publik setelah lolos seleksi tahap awal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan laporan LHKPN per Januari 2025, total kekayaan Rios tercatat sekitar Rp 566 juta. 

Profilnya menggambarkan sosok hakim yang berpengalaman, berpendidikan, dan aktif berperan dalam penegakan hukum di tingkat nasional.

Pentas seni fiktif

Iwan Henry Wardhana melakukan kegiatan fiktif untuk bisa merampok anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2023.

Ia menjalankan aksi korupsinya tidak sendiri tapi mengajak Kabid Pemanfaatan Disbud DKI, M Fairza Maulana dan EO abal-abal Gatot Arif Rahmadi.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan pemilik EO bernama Gatot telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Patris Yusrian Jaya menerangkan, salah satu kegiatan yang fiktir adalah pagelaran seni budaya.

Baca juga: Iwan Henry Wardhana Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI Dukung Kejati Bersih-bersih Disbud

Ia mengatakan, anggaran yang dikeluarkan pada saat itu cukup besar sekitar Rp 15 miliar, dan ketiga tersangka tersebut sudah mengatur strategi sebelum menggelar acara. 

"Mereka menggelar pagelaran seni budaya, jumlah anggaran dan dari rincian kegiatan ini, modus manipulasinya di antaranya mendatangkan beberapa pihak," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025).

Patris melanjutkan, pihak-pihak yang sudah diatur oleh tiga tersangka itu datang ke lokasi dan diberi seragam sebagai penari.

Kemudian, kata Patris, mereka melakukan kegiatan foto bersama di atas panggung agar bisa dimasukan dalam surat pertanggung jawaban (SPJ).

Baca juga: PDIP Kritisi Dugaan Korupsi Disbud DKI 150 miliar, Sebut Merendahkan Harkat PNS

"Tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi (sanggarnya fiktif)," jelas Patris.

Dalam laporan SPJ, para tersangka ini juga melampirkan stempel palsu agar lebih dipercaya oleh pimpinan.

Namun, kata Patris, ada juga beberapa kegiatan Dinas Kebudayaan yang tidak fiktif.

"Modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan (enggak semua fiktif)," imbuhnya.

Iwan Henry Wardhana membuat ruangan khusus untuk EO milik Gatot Arif Rahmadi di Kantor Dinas Kebudayaan DKI sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Sebut Dugaan Korupsi Disbud DKI Dilakukan Swakelola

Iwan memiliki kuasa atas kantor Dinas Kebudayaan, karena ia sebagai Kepala dan untuk memudahkan koordinasi permufakatan korupsi uang negara.

Patris juga belum mengetahui, apakah ada hubungan keluarga antara Kadis Kebudayaan Iwan Henry dengan Gatot.

"Kami belum sampai ke situ, tapi yang jelas, yang mengenalkan vendor, EO, kepada kabid pemanfaatan adalah Kepala Dinas dan EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan," kata Patris.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved