Bupati Pati Sudewo Lolos Dari Pemakzulan, 36 Anggota DPRD Tak Setuju
voting rapat paripurnaPenyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati, Jumat (31/10/2025) tidak setuju Sudewo dimakzulkan sebagai Bupati Pati.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Voting rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati' yang digelar pada Jumat (31/10/2025).
- 49 anggota DPRD yang hadir, total 36 anggota meminta tidak adanya pemakzulan terhadap Sudewo. Sementara, sisanya menyatakan Sudewo dimakzulkan.
- Fraksi yang tidak setuju pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.
SURYA.co.id – Bupati Pati Sudewo lolos dari drama pemakzulan mayoritas anggota DPRD Pati, Jawa Tengah, tidak setuju Sudewo dimakzulkan sebagai Bupati Pati.
Adapun keputusan tersebut setelah dilakukan dalam voting rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati' yang digelar pada Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan voting yang dilakukan terhadap 49 anggota DPRD yang hadir, total 36 anggota meminta tidak adanya pemakzulan terhadap Sudewo. Sementara, sisanya menyatakan Sudewo dimakzulkan.
Fraksi yang tidak setuju pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.
"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.
Baca juga: Apa Kabar Bupati Pati Sudewo? Nasib Pemakzulannya Bakal Diputuskan Rapat Paripurna DPRD Jumat Nanti
"Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan)" sambungnya.
Sementara, hanya fraksi PDIP yang seluruh anggotanya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan.
Seluruh Anggota DPRD Pati Minta Perbaikan Kinerja Sudewo
Sebelum dilakukan voting, para perwakilan dari tiap fraksi diminta untuk menyampaikan pandangannya terkait perlu atau tidaknya pemakzulan terhadap Sudewo.
Namun, seluruh fraksi menyatakan tidak perlu hanya direkomendasikan agar Sudewo memperbaiki kinerjanya.
Baca juga: Babak Baru Demo Pati, Dua Pentolan Aksi yang Tuntut Bupati Sudewo Malah Saling Lapor, Ini Pemicunya
Fraksi pertama yang menyatakan adalah PDIP di mana Sudewo perlu memperbaiki kinerjanya.
Hanya saja, PDIP menganggap Sudewo telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Bupati Pati buntut segala kebijakan yang dibuat seperti pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo hingga kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata anggota DPRD Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal.
Iqbal pun menyatakan temuan dari pansus hak angket menjadi koreksi bagi Sudewo dalam memimpin Pati.
Bupati Sudewo
Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Bupati Sudewo lolos dari pemakzulan
surabaya.tribunnews.com
Meaningful
| SPPG Polres Tulungagung Jadi yang Pertama Kantongi SLHS, Menu MBG Diawasi Ketat |
|
|---|
| Ketum Megawati Soekarnoputri Tekankan Soal Swasembada Pangan kepada Kepala Daerah dari Kader PDIP |
|
|---|
| Bertemu Kader di Blitar, Ketum Megawati Minta Kepala Daerah dari PDIP Bahagiakan Rakyat |
|
|---|
| Update Maling Motor Di Jojoran Terbakar, Polisi Selidiki Penyiram Bensin |
|
|---|
| Gelorakan Semangat Bung Karno, Megawati Hadiri Peringatan Konferensi Asia Afrika di Kota Blitar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Meski-Bupati-Pati-Sudewo-Minta-Maaf-dan-Batalkan-PBB-250-Persen-Warga-Tetap-Gelar-Demo-13-Agustus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.