Respon Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Santai “Gue Mikirnya Malah 30 Tahun”
Nikita Mirzani tampak santai menerima vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Nikita tak terima dihukum 4 tahun
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
 - Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.
 - Ia mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya
 
SURYA.co.id - Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Nikita Mirzani tampak santai menerima vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Meski bersikap santai, Nikita tak terima dihukum empat tahun penjara.
Baca juga: Sah! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Denda 1 M Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys
Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.
"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.
"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.
Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.
"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.
"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.
Pengunjung Sidang Teriak Dengar Vonis Nikita Mirzani
Pengunjung sidang pun langsung teriak saat mendengar vonis itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata majelis hakim.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.
Nikita hadir sidang tampak menggunakan busana serba hitam.
Sementara, reaksi bintang film Nenek Gayung itu tampak terlihat santai sambil mengangguk kepalanya.
Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Santai Divonis 4 Tahun Penjara: Gue Mikirnya Malah 30 Tahun
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Meaningful
vonis nikita mirzani
surabaya.tribunnews.com
| Polresta Banyuwangi Tangkap 25 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba Sepanjang September-Oktober 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Imbas Kades dan Kasun di Jember Suruh Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku, Sanksi Berat Menanti | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sah! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Denda 1 M Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pakar IT Untag Surabaya : Rekrut Hacker Lokal untuk Amankan Coretax Jadi Terobosan Penting | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KRONOLOGI Remaja Lamongan Meninggal Tabrak Tiang Internet di Duduksampeyan Gresik | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/nikmir-santai.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.