Berita Viral

Pembantu Bawa Kabur Harta Majikan Senilai Rp28 Juta, Ketahuan untuk Kirim ke Suami di Kampung

Seorang pembantu rumah tangga di Denpasar, Bali, nekat membawa kabur harta milik majikannya.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Dok. Pibadi, Ilustrasi
Seorang pembantu rumah tangga di Denpasar, Bali, nekat membawa kabur harta milik majikannya. 

SURYA.CO.ID - Seorang pembantu rumah tangga di Denpasar, Bali, nekat membawa kabur harta milik majikannya.

Pelaku adalah wanita berinisial EW (26), warga asal Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.

Pelaku EW kini harus berurusan dengan hukum setelah Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkapnya atas dugaan pencurian harta majikan berinisial ZH (56).

Beraksi Saat Majikan di Kamar Mandi
8 itu terjadi di Jalan Serma Tugir No. 8, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wita.

EW yang bekerja di rumah korban memanfaatkan kelengahan majikannya yang sedang berada di kamar mandi.

Begitu korban keluar, pembantunya sudah tak tampak. Saat memeriksa garasi, korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy DK 3915 ABR miliknya telah hilang.

Kecurigaan makin kuat setelah korban masuk ke kamar dan menemukan dompet plastik berisi uang tunai Rp3 juta juga raib.

Pemeriksaan melalui aplikasi perbankan di ponsel korban mengungkap fakta bahwa saldo ATM BCA miliknya berkurang Rp15 juta.

“Korban mengalami kerugian total hingga Rp 28.000.000 mencakup uang tunai, penarikan dari ATM, dan satu unit sepeda motor,” jelas Kompol I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, Senin (27/10/2025).

Gunakan Uang untuk Dikirim ke Suami

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil melacak keberadaan EW yang bersembunyi di kosnya di

Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Dalam interogasi, EW mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri.

Ia bahkan menyebut sudah menarik uang korban di dua mesin ATM berbeda dengan total Rp15 juta, dilakukan dalam 6 kali penarikan masing-masing Rp2,5 juta.

Uang hasil curian itu sudah digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.

EW mengaku membayar biaya kos Rp900 ribu, membeli keperluan sehari-hari Rp700 ribu, serta mengirim Rp1,5 juta ke kampung dan memberi Rp1 juta untuk suami.

Motor Dititipkan ke Petugas Parkir

Selain uang tunai, EW juga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Namun, motor itu diakui telah dititipkan kepada petugas parkir di Central Parkir.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa dompet plastik, kartu ATM BCA, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp10.150.000.

“Korban segera meminta pihak bank untuk memblokir sisa saldo. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp28.000.000,” jelas Kompol Sukadi.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

EW dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved