Berita Viral

Rekam Jejak Mayor Chk Subiyatno Hakim Sidang Kasus Prada Lucky, Prajurit yang Tewas Dianiaya Senior

Terungkap rekam jejak Mayor Chk Subiyatno, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Editor: Musahadah
kolase pos kupang/istimewa
SIDANG - Mayor Chk Subiyatno, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). Berikut rekam jejaknya! 

SURYA.CO.ID - Terungkap rekam jejak Mayor Chk Subiyatno, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). 

Mayor Chk Subiyatno bersama hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I akan menyidangkan salah satu terdakwa yakni Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han). 

Lettu Ahmad Faisal adalah Dankipan A Yonif TP 834/WM yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky. 

Persidangan dihadiri ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, atau yang akrab disapa Mama Epy.

Mama Epy tak kuasa menahan air mata ketika melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal dikawal masuk ke ruang sidang.

Baca juga: Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Terdakwa Disidang Hari Ini, Berikut Update Kasusnya

Mengenakan kaos putih bertuliskan "Justice For Prada Lucky C.S. Namo", Mama Epy duduk di luar ruang sidang utama sambil memeluk erat foto sang anak. 

Tampak, tangisnya pecah, air mata terus mengalir di pipi, tangannya yang menggenggam selembar tisu tak henti mengusap matanya.

Sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan oleh oditur. 

Sementara sidang selanjutnya terjadwal, Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WIB, Mama Epy akan bersaksi dalam perkara terdakwa Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, Sertu Thomas Desambris Awi, dan 16 orang lainnya.

Epy mengaku menerima surat pemberitahuan tersebut sejak beberapa hari sebelumnya. 

"Saya baru saja menerima surat pemberitahuan untuk sidang Lucky pada hari Senin depan."

"Tolong sampaikan kepada teman-teman pers untuk hadir dan meliput persidangan ini sehingga prosesnya berjalan transparan dan adil," kata Epi, Minggu (26/10/2027), dikutip SURYA.CO.ID dari PosKupang.

Epi berharap, hakim bisa transparan dan berpihak pada keadilan.

Dia dan keluarga pun berharap, para terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Seluruh tersangka, pelaku yang menganiaya anak saya Lucky, semua yang terlibat harus diberi hukuman maksimal dan dipecat dari keanggotaan. Mereka harus dipecat, semuanya yang terlibat," kata Epi.

Epi menambahkan, pihak Pengadilan Militer juga harus terbuka kepada pers dan tidak menutup nutupi proses persidangan kasus ini dan hakim atau jaksa juga tidak menghalang-halangi wartawan dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

Epi meminta agar sidang itu terbuka untuk umum, keluarga dan masyarakat bisa ikut menyaksikan jalannya proses persidangan.

"Dari provost tadi menyampaikan bahwa sidang itu terbuka untuk publik, orangtua, pers dan masyarakat bisa mengikuti persidangannya."

"Dan pengadilan juga akan menaruh layar di luar dan speaker sehingga yang tidak bisa masuk di ruang sidang karena penuh, mereka bisa mengikuti dari luar,"kata Epi.

Epi meminta dukungan dari semua pihak untuk bisa mendukung mereka sekeluarga agar tetap kuat dalam menghadapi proses hukum kasus ini.

"Saya terus berdoa akan Tuhan melindungi kami sekeluarga menguatkan kami, dan juga bisa memberikan ganjaran setimpal kepada para pelaku," katanya.

Kepada para pelaku, Epi meminta mereka untuk mengatakan kejujuran dan mengakui setiap perbuatan yang telah dilakukan terhadap anaknya, Lucky.

"Jangan ada yang kalian sembunyikan. Karena Tuhan melihat setiap perbuatan kalian. Karma akan mengikuti kalian kemanapun kalian pergi," kata Epi.

Sosok Mayor Chk Subiyatno

Mayor Chk Subiyatno saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang

Sebelumnya dia pernah menjadi hakim militer Pengadilan Militer III-17 Manado sebelum akhirnya  pindah menjadi Hakim Militer pada Dilmil II-08 Jakarta.

Berikut rekam jejaknya: 

1. Staf Instansi Luar (01 Januari 2006)

2. Staf Instansi Luar (01 Juli 2006)

3. Staf Pengadilan Militer Utama Jakarta (22 September 2014)

4. Hakim Militer Pengadilan Militer I – 06 Banjarmasin (18 Februari 2016)

5. Hakim Militer Pengadilan Militer I – 06 Banjarmasin (23 Oktober 2017)

6. Hakim Militer Pengadilan Militer III – 17 Manado (06 Agustus 2018)

7. Hakim Militer Pengadilan Militer II – 08 Jakarta (07 Juni 2021)

8. Hakim Militer Pengadilan Militer II – 08 Jakarta (27 April 2023)

9. Wakil Kepala Pengadilan Militer III – 15 Kupang (18 November 2024)

Prada Lucky Tewas Dianiaya

(kiri) Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo
(kanan) Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dibungkus dengan sarung adat/
(kiri) Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo (kanan) Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dibungkus dengan sarung adat/ (Kolase Pos Kupang HO/Dok. Warga Nagekeo, Ignas via Kompas.com)

Dugaan penganiayaan yang menimpa Prada Lucky menguat usai adanya laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana.

Dalam laporan tersebut, terungkap ada 20 orang yang terlibat penganiayaan, yakni pemukulan menggunakan selang ada 16 orang dan pemukulan menggunakan tangan ada 4 orang. 

Masih menurut laporan yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, pemukulan terjadi akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan.

Staf-1/Intel Yonif 834/WM menyampaikan bahwa pada Minggu (27/7) pukul 21.45 Wita, dilaksanakan pemeriksaan oleh Staf-1/Intel terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Pada Senin (28/7) sekira pukul 06.20 Wita, Prada Lucky Namo pernah kabur saat ijin ke kamar mandi untuk buang air besar, hal itu diketahui oleh anggota Staf Intel an.

Serda Lalu Parisi Ramdani mengecek kamar mandi, ternyata Prada Lucky Namo tidak ada.

Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian tersebut ke Sertu Thomas Desambris Awi.

Selanjutnya pada pukul 09.25 Wita, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky Namo kepada Danki A an. Lettu Inf Ahmad Faisal.

Kemudian Danki A memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah Kota dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky Namo

Sekira pukul 10.45 Wita, Prada Lucky Namo ditemukan di rumah salah satu warga an. Ibu Iren yang merupakan ibu asuhnya.

Setelah itu Prada Lucky Namo dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu Parisi S. Ramdani dan Pratu Fransisco Tagi Amir. 

Selanjutnya, sekira pukul 11.05 Wita, bertempat di kantor Staf-1/Intel dilaksanakan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo.

Saat itu datang beberapa orang senior-senior dari Prada Lucky Namo dengan membawa selang dan memukul Prada Lucky Namo secara bergantian.

Pada Senin pukul 23.30 Wita, Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM Lettu Inf Rahmat untuk datang ke kantor Staf-1/Intel.

Setibanya di kantor Staf-1/Intel Danyon 834/WM memerintahkan Lettu Inf Rahmat untuk organik kembali dan tidak ada yang  melakukan tindakan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior.

Berikutnya, pada Rabu (30/7) sekira pukul 01.30 Wita bertempat di rumah jaga kesatrian tempat Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan di sel telah datang 4 orang personel, yaitu Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araojo dan Pratu Aprianto Rede Raja. 

Mereka memukul Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan menggunakan tangan kosong. 

Pada Sabtu (2/8) sekira pukul 09.10 Wita, Prada Ricard Junimton Bulan demam dan Prada Lucky Namo mengalami muntah-muntah kemudian keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk melaksanakan pemeriksaan.

Setelah melaksanakan pemeriksaan Prada Ricard Junimton Bulan diijinkan untuk kembali, sedangkan untuk Prada Lucky Namo dirujuk ke RSUD Aeramo dikarenakan Hemoglobin (Hb) rendah. 

Pada Minggu (3/8) kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo sudah mulai membaik setelah dilakukan penanganan oleh Dokter RS. 

Kemudian pada Senin (4/8) sekira pukul 19.00 - 21.30 Wita, Ibu Asuh dari Prada Lucky Namo, Ibu Iren datang menjeguk untuk memberikan semangat serta menyuapi makan saat itu kondisi Prada Lucky Namo membaik dikarenakan bisa tertawa dan bercengkrama. 

Sekira pukul 23.30 Wita kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo menurun sehingga dipindahkan ke ruang ICU RSUD Aeramo.

Pada Selasa (5/8) sekira pukul 04.47 Wita dilakukan pemasangan Ventilator terhadap Prada Lucky Namo untuk menunjang pernapasan, sebelum akhirnya dia dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini membuat 22 prajurit ditetapkan tersangka. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved