Prada Lucky Tewas

Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Terdakwa Disidang Hari Ini, Berikut Update Kasusnya

Ingat kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit yang tewas dianiaya seniornya di NTT? Berikut update kasusnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Sigiranus Marutho Bere
INGAT - (kiri ke kanan) Upacara pemakaman Prada Lucky di (TPU) Mapoli, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/8/2025) petang Foto Prada Lucky semasa hidup 

SURYA.CO.ID - Ingat kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit yang tewas dianiaya seniornya di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT)?

Kasus penganiayaan berujung kematian Prada Lucky memasuki sidang perdana, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, hari ini (26/10/2025) pukul 09.00 WITA.

Sidang hari ini beragendakan saksi dari ibunda Prada Lucky, Septiara Paulina Mirpey, atas terdakwa Dankipan A Yonif TP 834/MW, Lettu Inf Ahmad Faisal.

Sementara sidang selanjutnya terjadwal, Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WIB, Epi-sapaan akrab Septiara Paulina Mirpey, akan bersaksi dalam perkara terdakwa Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, Sertu Thomas Desambris Awi, dan 16 orang lainnya.

Epy mengaku menerima surat pemberitahuan tersebut sejak beberapa hari sebelumnya. 

"Saya baru saja menerima surat pemberitahuan untuk sidang Lucky pada hari Senin depan."

"Tolong sampaikan kepada teman-teman pers untuk hadir dan meliput persidangan ini sehingga prosesnya berjalan transparan dan adil," kata Epi, Minggu (26/10/2027), dikutip SURYA.CO.ID dari PosKupang.

Epi berharap, hakim bisa transparan dan berpihak pada keadilan.

Dia dan keluarga pun berharap, para terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Seluruh tersangka, pelaku yang menganiaya anak saya Lucky, semua yang terlibat harus diberi hukuman maksimal dan dipecat dari keanggotaan. Mereka harus dipecat, semuanya yang terlibat," kata Epi.

Epi menambahkan, pihak Pengadilan Militer juga harus terbuka kepada pers dan tidak menutup nutupi proses persidangan kasus ini dan hakim atau jaksa juga tidak menghalang-halangi wartawan dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

Epi meminta agar sidang itu terbuka untuk umum, keluarga dan masyarakat bisa ikut menyaksikan jalannya proses persidangan.

"Dari provost tadi menyampaikan bahwa sidang itu terbuka untuk publik, orangtua, pers dan masyarakat bisa mengikuti persidangannya."

"Dan pengadilan juga akan menaruh layar di luar dan speaker sehingga yang tidak bisa masuk di ruang sidang karena penuh, mereka bisa mengikuti dari luar,"kata Epi.

Baca juga: Sosok Rachmat Fajar Lubis, Peneliti BRIN yang Respons Isu Sumber Air Aqua usai Disidak Dedi Mulyadi

Epi meminta dukungan dari semua pihak untuk bisa mendukung mereka sekeluarga agar tetap kuat dalam menghadapi proses hukum kasus ini.

"Saya terus berdoa akan Tuhan melindungi kami sekeluarga menguatkan kami, dan juga bisa memberikan ganjaran setimpal kepada para pelaku," katanya.

Kepada para pelaku, Epi meminta mereka untuk mengatakan kejujuran dan mengakui setiap perbuatan yang telah dilakukan terhadap anaknya, Lucky.

"Jangan ada yang kalian sembunyikan. Karena Tuhan melihat setiap perbuatan kalian. Karma akan mengikuti kalian kemanapun kalian pergi," kata Epi.

Pada Kamis (18/9/2025), TNI Angkatan Darat (AD) memastikan kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo akan bergulir ke Pengadilan Militer.

Baca juga: Gelagat Wahyu, Sopir Ambulans di Ciamis Sebelum Meninggal saat Bertugas Antar Jenazah ke Rumah Duka

Berkas perkara 22 prajurit aktif yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana ke Oditur Militer.

“Sudah dilimpahkan. Jadi sekarang permasalahannya, dari itu sudah dari Pomdam sudah dilimpahkan kepada Oditur," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang ditemui di Gedung Mabes AD, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Wahyu menegaskan bahwa jumlah tersangka mencapai 22 orang, seluruhnya prajurit TNI aktif.

“Sudah, kan sudah ada 22 tersangka,” katanya.

Menurut Wahyu, setelah menerima berkas perkara, Oditur Militer memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara langsung dilanjutkan ke persidangan.

“Nanti akan diajukan untuk pengadilan. Dalam waktu dekat ini sudah naik ke pengadilan, pengadilan Militer. Karena semua tersangkanya ini TNI aktif. Nanti keluarga akan diundang," tutur Wahyu.

Sebelumnya, keluarga Prada Lucky di Kupang telah menunggu lebih dari 40 hari sejak peristiwa ini mencuat dan menuntut proses hukum yang transparan.

Kasus ini juga sempat dirilis oleh Kodam IX/Udayana yang menyebut seluruh tersangka sudah ditetapkan.

Prada Lucky Tewas Dianiaya

(kiri) Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo
(kanan) Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dibungkus dengan sarung adat/
(kiri) Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo (kanan) Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dibungkus dengan sarung adat/ (Kolase Pos Kupang HO/Dok. Warga Nagekeo, Ignas via Kompas.com)

Dugaan penganiayaan yang menimpa Prada Lucky menguat usai adanya laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana.

Dalam laporan tersebut, terungkap ada 20 orang yang terlibat penganiayaan, yakni pemukulan menggunakan selang ada 16 orang dan pemukulan menggunakan tangan ada 4 orang. 

Masih menurut laporan yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, pemukulan terjadi akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan.

Staf-1/Intel Yonif 834/WM menyampaikan bahwa pada Minggu (27/7) pukul 21.45 Wita, dilaksanakan pemeriksaan oleh Staf-1/Intel terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Pada Senin (28/7) sekira pukul 06.20 Wita, Prada Lucky Namo pernah kabur saat ijin ke kamar mandi untuk buang air besar, hal itu diketahui oleh anggota Staf Intel an.

Serda Lalu Parisi Ramdani mengecek kamar mandi, ternyata Prada Lucky Namo tidak ada.

Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian tersebut ke Sertu Thomas Desambris Awi.

Selanjutnya pada pukul 09.25 Wita, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky Namo kepada Danki A an. Lettu Inf Ahmad Faisal.

Kemudian Danki A memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah Kota dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky Namo. 

Sekira pukul 10.45 Wita, Prada Lucky Namo ditemukan di rumah salah satu warga an. Ibu Iren yang merupakan ibu asuhnya.

Setelah itu Prada Lucky Namo dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu Parisi S. Ramdani dan Pratu Fransisco Tagi Amir. 

Selanjutnya, sekira pukul 11.05 Wita, bertempat di kantor Staf-1/Intel dilaksanakan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo.

Saat itu datang beberapa orang senior-senior dari Prada Lucky Namo dengan membawa selang dan memukul Prada Lucky Namo secara bergantian.

Pada Senin pukul 23.30 Wita, Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM Lettu Inf Rahmat untuk datang ke kantor Staf-1/Intel.

Setibanya di kantor Staf-1/Intel Danyon 834/WM memerintahkan Lettu Inf Rahmat untuk organik kembali dan tidak ada yang  melakukan tindakan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior.

Berikutnya, pada Rabu (30/7) sekira pukul 01.30 Wita bertempat di rumah jaga kesatrian tempat Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan di sel telah datang 4 orang personel, yaitu Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araojo dan Pratu Aprianto Rede Raja. 

Mereka memukul Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan menggunakan tangan kosong. 

Pada Sabtu (2/8) sekira pukul 09.10 Wita, Prada Ricard Junimton Bulan demam dan Prada Lucky Namo mengalami muntah-muntah kemudian keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk melaksanakan pemeriksaan.

Setelah melaksanakan pemeriksaan Prada Ricard Junimton Bulan diijinkan untuk kembali, sedangkan untuk Prada Lucky Namo dirujuk ke RSUD Aeramo dikarenakan Hemoglobin (Hb) rendah. 

Pada Minggu (3/8) kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo sudah mulai membaik setelah dilakukan penanganan oleh Dokter RS. 

Kemudian pada Senin (4/8) sekira pukul 19.00 - 21.30 Wita, Ibu Asuh dari Prada Lucky Namo, Ibu Iren datang menjeguk untuk memberikan semangat serta menyuapi makan saat itu kondisi Prada Lucky Namo membaik dikarenakan bisa tertawa dan bercengkrama. 

Sekira pukul 23.30 Wita kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo menurun sehingga dipindahkan ke ruang ICU RSUD Aeramo.

Pada Selasa (5/8) sekira pukul 04.47 Wita dilakukan pemasangan Ventilator terhadap Prada Lucky Namo untuk menunjang pernapasan. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved