Laporkan Oknum Polisi Kini Sangat Mudah dan Bisa Diam-diam, Cukup Scan QR Code
Pelapor cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai kanal resmi untuk menyampaikan laporan secara cepat dan aman.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Instagram
LAPORKAN OKNUM POLISI - Petugas Propam Polri mensosialisasikan layanan “Pengaduan Cepat” berbasis QR Code kepada masyarakat. Fitur ini memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran oknum polisi secara aman, cepat, dan rahasia.
Komnas HAM RI juga menyoroti pentingnya sinergi antara pengawasan internal Propam dan pengawasan eksternal oleh lembaga independen.
Dalam forum Rapat Kerja Teknis Propam Polri 2025, lembaga tersebut mendorong agar hasil penanganan aduan dapat dipublikasikan secara terbuka untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
Hingga Oktober 2025, belum tersedia laporan terbuka mengenai jumlah aduan yang ditindaklanjuti, jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan, atau sanksi yang dijatuhkan.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah laporan benar-benar ditindak secara profesional dan terbuka?
Tags
Laporkan oknum polisi
Pelaporan oknum polisi
Laporkan polii cukup scan code
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Baca Juga
| Tabrakan Dua Arah di Trenggalek, Truk Hino Hantam Innova Akibat Hindari Kendaraan Mengerem Mendadak |
|
|---|
| Sosok Inna Fatahna, Lulus Cumlaude UNP Kediri, Ingat Perjuangan Sang Ibu Menjahit hingga Larut Malam |
|
|---|
| Situs Judi Online Susupi Beberapa Website OPD Pemkab Madiun, Diskominfo Sudah Siapkan Migrasi |
|
|---|
| Dituntut Kembalikan Rp 22 Miliar Lebih, Terdakwa Korupsi Dana BOS Ponorogo Dipastikan Jatuh Miskin |
|
|---|
| Tak Punya Modal, Bos Konter Curi HP di Mal Agar Bisnisnya Tetap Jalan, Pemilik Rugi Rp600 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Scan-code-lapor-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.