Laporkan Oknum Polisi Kini Sangat Mudah dan Bisa Diam-diam, Cukup Scan QR Code

Pelapor cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai kanal resmi untuk menyampaikan laporan secara cepat dan aman.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Instagram
LAPORKAN OKNUM POLISI - Petugas Propam Polri mensosialisasikan layanan “Pengaduan Cepat” berbasis QR Code kepada masyarakat. Fitur ini memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran oknum polisi secara aman, cepat, dan rahasia.  

Komnas HAM RI juga menyoroti pentingnya sinergi antara pengawasan internal Propam dan pengawasan eksternal oleh lembaga independen.

Dalam forum Rapat Kerja Teknis Propam Polri 2025, lembaga tersebut mendorong agar hasil penanganan aduan dapat dipublikasikan secara terbuka untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.

Hingga Oktober 2025, belum tersedia laporan terbuka mengenai jumlah aduan yang ditindaklanjuti, jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan, atau sanksi yang dijatuhkan.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah laporan benar-benar ditindak secara profesional dan terbuka?

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved