Berita Viral

Imbas Keberadaan Silfester Matutina Terungkap, Kejagung Minta Pengacara Bantu Hadirkan: Tolonglah

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung merespon pernyataan Lechumanan yang mengungkap keberadaan Silfester Matutina. Bantu hadirkan.

Kolase Tribunnews dan Kompas.com/Kiki
KEBERADAAN SILFESTER MATUTINA - Kolase foto SIlfester Matutina (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kanan). 

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kendati vonis sudah inkrah sejak lama, hingga kini eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.

Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan mengharapkan kerja sama semua pihak agar pelaksanaan putusan dapat segera dilakukan.

Pengacara Ungkap Keberadaan Silfester Matutina

Sebelumnya, kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yakni Lechumanan, memastikan kliennya dalam kondisi baik dan berada di Jakarta.

“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujar Lechumanan di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025).

Lechumanan juga menanggapi langkah hukum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) yang sebelumnya menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu menuding adanya penghentian perkara terhadap Silfester Matutina.

Namun, menurut Lechumanan, pengadilan telah menolak gugatan tersebut.

“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” jelasnya, melansir dari Kompas.com.

Ia menegaskan, pasal yang pernah menjerat kliennya sudah tidak berlaku lagi karena telah melewati masa kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 84 dan 85 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85.

Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tutur Lechumanan.

Meskipun begitu, pihaknya tetap mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Jakarta Selatan karena berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

“Jadi, kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved