Berita Viral
Anak Eks Wali Kota Ditangkap karena Curi Sepatu Jemaah di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon
Anak eks Wali Kota Cirebon ditangkap usai mencuri sepatu jemaah masjid, terekam CCTV dan kini diperiksa polisi.
SURYA.co.id - Seorang pria berinisial ASN, warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, ditangkap karena mencuri sepatu jemaah di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/10/2025), dan ASN kembali ke lokasi keesokan harinya. Ia tertangkap basah oleh petugas keamanan masjid saat beraksi pada Senin (6/10/2025) siang, setelah sebelumnya terekam CCTV.
"Nah, hari ini dia datang lagi ke masjid ini. Saya bersama teman-teman sekuriti lainnya langsung menangkap dia,” ujar Rohman, petugas Satpam Masjid At-Taqwa seperti dikutip dari Tribun Jabar
ASN langsung digiring ke pos keamanan masjid untuk pemeriksaan awal. Menurut Rohman, ASN sudah lama menjadi perhatian petugas karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
“Dia sudah beberapa kali terpantau CCTV, tapi rekaman yang kemarin itu yang paling jelas saat mencuri sepatu. Yang dicurinya sepatu bermerek dan harganya mahal semua,” ucap Rohman.
Baca juga: Pembunuhan Brigadir Esco Terkait Utang Piutang? Dibeber Kubu Briptu Rizka, Polisi Janji Ini
Saat diinterogasi, ASN mengaku telah menjual sebagian sepatu hasil curiannya, sementara sisanya masih disimpan di rumah.
“Tadi waktu ditanya, dia ngaku kalau sepatu curiannya sebagian sudah dijual, sisanya masih ada di rumah,” jelas Rohman.
ASN kemudian dijemput oleh petugas Polsek Utara Barat (Utbar) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pencurian tersebut.
Penangkapan ASN sempat menyita perhatian warga dan jemaah masjid. Mereka menyaksikan saat ASN digiring keluar dari kompleks masjid menuju mobil patroli polisi.
Anak Eks Wali Kota Cirebon
Ironisnya, ASN merupakan anak dari Nashrudin Azis (NA), mantan Wali Kota Cirebon yang kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon karena kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025) setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengumpulkan dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi dan dokumen.
“Tim penyidik menetapkan tersangka NA, selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014–2023,” ujar Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan.
Baca juga: Dihadang Tentara Israel, Dua Artis Relawan Palestina Balik Ke Tanah Air
NA diduga memerintahkan tim teknis menandatangani dokumen serah terima proyek pembangunan Gedung Setda pada 19 November 2018, meski proyek belum rampung.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.
Perjuangan Sutarwo, Petani Asal Tegal Sekolahkan Anak hingga Sarjana UNJ: Jangan Kayak Bapaknya |
![]() |
---|
Dulu Tuntut Rp 125 Triliun atas Gugatan Ijazah Gibran, Kini Subhan Ajukan Damai dengan 2 Syarat |
![]() |
---|
Alasan Menkeu Purbaya Tarik Anggaran MBG yang Tak Terserap, Beri Waktu ke Luhut hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Roy Suryo Datangi dan Desak Bareskrim, Klaim Ijazah Jokowi dari KPU 99,99 Persen Palsu |
![]() |
---|
Sosok Praka Zaenal Mutaqim,Gugur Saat Latihan Penerjunan Jelang HUT ke-80 TNI Pamit Terjun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.