Berita Viral

Dulu Tuntut Rp 125 Triliun atas Gugatan Ijazah Gibran, Kini Subhan Ajukan Damai dengan 2 Syarat

Subhan Palal menyerahkan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
TribunVideo.com
BATAL TUNTUT UANG - Dulu Tuntut Rp 125 Triliun atas Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Kini Subhan Palal Ajukan Damai dengan 2 Syarat 

“Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum awal gugatan tersebut.

Subhan mempersoalkan riwayat pendidikan SMA Gibran, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan syarat pendaftaran calon wakil presiden.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran diketahui pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan setara SMA.

Meski demikian, Subhan menegaskan bahwa yang ia persoalkan bukan soal kelulusan, melainkan tempat Gibran mengenyam pendidikan.

Ia berpendapat, hal tersebut perlu diuji demi kejelasan legalitas pendidikan pejabat publik.

Tahapan Mediasi Masih Berlanjut

Proses mediasi antara kedua pihak akan dilanjutkan pada 13 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan dari kuasa hukum Gibran dan KPU RI.

Jika kedua syarat yang diajukan penggugat, permintaan maaf dan pengunduran diri, tidak dipenuhi, Subhan menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan.

Dalam proposal perdamaian yang dibacakannya, Subhan menulis:

“Para Tergugat harus meminta maaf kepada seluruh warga negara Indonesia. Para Tergugat harus menyatakan mundur dari jabatannya masing-masing saat ini.”

Jika kedua syarat tersebut dilaksanakan, Subhan berjanji akan mencabut gugatan. Namun jika tidak, ia siap mengambil langkah hukum berikutnya.

Batal Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun, Ini Tuntutan Penggugat Gibran untuk Damai

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun, Ini Tuntutan Penggugat Gibran untuk Damai".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved