Berita Viral
Dulu Tuntut Rp 125 Triliun atas Gugatan Ijazah Gibran, Kini Subhan Ajukan Damai dengan 2 Syarat
Subhan Palal menyerahkan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
“Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum awal gugatan tersebut.
Subhan mempersoalkan riwayat pendidikan SMA Gibran, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan syarat pendaftaran calon wakil presiden.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran diketahui pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan setara SMA.
Meski demikian, Subhan menegaskan bahwa yang ia persoalkan bukan soal kelulusan, melainkan tempat Gibran mengenyam pendidikan.
Ia berpendapat, hal tersebut perlu diuji demi kejelasan legalitas pendidikan pejabat publik.
Tahapan Mediasi Masih Berlanjut
Proses mediasi antara kedua pihak akan dilanjutkan pada 13 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan dari kuasa hukum Gibran dan KPU RI.
Jika kedua syarat yang diajukan penggugat, permintaan maaf dan pengunduran diri, tidak dipenuhi, Subhan menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan.
Dalam proposal perdamaian yang dibacakannya, Subhan menulis:
“Para Tergugat harus meminta maaf kepada seluruh warga negara Indonesia. Para Tergugat harus menyatakan mundur dari jabatannya masing-masing saat ini.”
Jika kedua syarat tersebut dilaksanakan, Subhan berjanji akan mencabut gugatan. Namun jika tidak, ia siap mengambil langkah hukum berikutnya.
Batal Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun, Ini Tuntutan Penggugat Gibran untuk Damai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun, Ini Tuntutan Penggugat Gibran untuk Damai".
Subhan Palal
Gibran Rakabuming Raka
berita viral
gugatan Gibran
Ijazah Gibran
SURYA.co.id
Meaningful
surabaya.tribunnews.com
Alasan Menkeu Purbaya Tarik Anggaran MBG yang Tak Terserap, Beri Waktu ke Luhut hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Roy Suryo Datangi dan Desak Bareskrim, Klaim Ijazah Jokowi dari KPU 99,99 Persen Palsu |
![]() |
---|
Sosok Praka Zaenal Mutaqim,Gugur Saat Latihan Penerjunan Jelang HUT ke-80 TNI Pamit Terjun Terakhir |
![]() |
---|
Mahfud MD Beri Pujian untuk Purbaya: Tak Bebani Rakyat dan Tegas Lawan Korupsi |
![]() |
---|
Telanjur Berkoar Mau Serahkan Rp125 T Ganti Rugi Gugatan Ijazah Gibran ke Negara, Subhan Membatalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.