Berita Viral

Telanjur Berkoar Mau Serahkan Rp125 T Ganti Rugi Gugatan Ijazah Gibran ke Negara, Subhan Membatalkan

Subhan tak lagi menuntut Wapres Gibran untuk membayar ganti rugi Rp 125 triliun dalam gugatannya.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
BATAL - Subhan Palal membatalkan gugatan ganti rugi Rp 127 triliun terhadap Wapres Gibran dalam sidang mediasi pada Senin (6/10/2025). 

SURYA.co.id - Sudah berkoar akan memberikan uang ganti rugi Rp 125 triliun ke kas negara, Subhan Palal, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, justru membatalkannya. 

Subhan tak lagi menuntut Wapres Gibran untuk membayar ganti rugi Rp 125 triliun dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan dalam syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres). 

Pembatalan gugatan ganti rugi itu diucapkan Subhan dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025).

Subhan beralasan membatalkan permintaan ganti rugi karena sebenarnya tidak membutuhkan uang. 

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin. 

Baca juga: Imbas MDIS Pastikan Gibran Lulus Sarjana, Meilanie Buitenzorgy dan Subhan Kompak Respon Nyelekit

Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, dia hanya meminta Gibran dan KPU RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya.

“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus, tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.

Selain itu, dia menyebut, rakyat Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya.

Terkait pembatalan ganti rugi ini akan diputuskan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya. 

Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.

Berkoar Mau Serahkan Ganti Rugi ke Kas Negara

Sebelumnya, Subhan Palal, penggugat dalam perkara ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang ia tuntut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia berkomitmen untuk menyetorkannya langsung ke kas negara apabila majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.

Menurut Subhan, kasus yang ia ajukan bukan hanya menyangkut dirinya, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum.

Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” ujar Subhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Tantang Jokowi Tunjukkan Sosok yang Back-up Isu Ijazah Palsu Gibran, Ini Rekam Jejak Subhan Palal

Ia menambahkan, uang kompensasi itu sebaiknya kembali kepada rakyat.

“Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuhnya.

Subhan menjelaskan alasan nominal ganti rugi mencapai Rp 125 triliun.

Menurut perhitungannya, bila jumlah penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, maka setiap orang hanya akan menerima sekitar Rp 450 ribu. 

“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp 125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” kata Subhan.

Dalam dokumen gugatan, Subhan menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya syarat pencalonan wakil presiden yang disebut tidak terpenuhi.

Ia pun meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wapres saat ini tidak sah.

Selain itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU diwajibkan membayar ganti rugi dalam jumlah fantastis.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi salah satu poin petitum gugatan tersebut.

Isi Gugatan Subhan ke Gibran

OGAH DAMAI - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming (kiri) dan Subhan Palal (kanan).
OGAH DAMAI - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming (kiri) dan Subhan Palal (kanan). (Kolase tribunnews)

Subhan sempat menjelaskan terkait gugatannya kepada Gibran yakni soal riwayat pendidikan SMA dari putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Dia menilai riwayat pendidikan Gibran tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program Sapa Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Subhan menganggap meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.

Dia menuturkan gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Di sisi lain, Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait pencalonan ketika Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.

Namun, gugatannya berujung tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan dari Subhan tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Penggugat Gibran Batal Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun?"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved