Berita Viral

Telanjur Berkoar Mau Serahkan Rp125 T Ganti Rugi Gugatan Ijazah Gibran ke Negara, Subhan Membatalkan

Subhan tak lagi menuntut Wapres Gibran untuk membayar ganti rugi Rp 125 triliun dalam gugatannya.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
BATAL - Subhan Palal membatalkan gugatan ganti rugi Rp 127 triliun terhadap Wapres Gibran dalam sidang mediasi pada Senin (6/10/2025). 

SURYA.co.id - Sudah berkoar akan memberikan uang ganti rugi Rp 125 triliun ke kas negara, Subhan Palal, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, justru membatalkannya. 

Subhan tak lagi menuntut Wapres Gibran untuk membayar ganti rugi Rp 125 triliun dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan dalam syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres). 

Pembatalan gugatan ganti rugi itu diucapkan Subhan dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025).

Subhan beralasan membatalkan permintaan ganti rugi karena sebenarnya tidak membutuhkan uang. 

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin. 

Baca juga: Imbas MDIS Pastikan Gibran Lulus Sarjana, Meilanie Buitenzorgy dan Subhan Kompak Respon Nyelekit

Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, dia hanya meminta Gibran dan KPU RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya.

“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus, tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.

Selain itu, dia menyebut, rakyat Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya.

Terkait pembatalan ganti rugi ini akan diputuskan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya. 

Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.

Berkoar Mau Serahkan Ganti Rugi ke Kas Negara

Sebelumnya, Subhan Palal, penggugat dalam perkara ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang ia tuntut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia berkomitmen untuk menyetorkannya langsung ke kas negara apabila majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.

Menurut Subhan, kasus yang ia ajukan bukan hanya menyangkut dirinya, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved